BANDUNGMU.COM — Saat ini publik Indonesia khususnya yang ada dunia maya dan media sosial sedang gaduh akibat diundangnya pasangan sesama jenis menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier.
Artis tersebut dianggap netizen sebagai orang yang mendukung perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Lantas bagaimana fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengenai LGBT ini?
Syariah yang terkandung di dalam al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman.
Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat. Para ulama bahkan telah bulat sepakat homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.
Demikian pula dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah yang termaktub dalam buku “Tanya Jawab Agama” jilid IV disebutkan bahwa homoseks hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian.
Homo dalam Al-Quran disebut liwaath. Sementara lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS Isra ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah).
Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS Al-Araaf ayat 80 dan 81:
“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”
Ayat senada disebutkan pula dalam QS An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.
Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.”
Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada Al-Fiqhul Islamy 6:24).***