Oleh: Nashrul Mu’minin*
BANK Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya (BI-Rate) di angka 6,25 persen pada Juni 2025.
Keputusan ini mencerminkan sikap hati-hati dan strategi moneter yang berorientasi pada stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian inflasi di tengah ketidakpastian global.
Namun, langkah ini menimbulkan diskursus hangat: apakah BI terlalu berfokus menjaga nilai tukar dan mengorbankan momentum pertumbuhan ekonomi? Atau justru ini langkah strategis dalam menjaga fondasi ekonomi nasional?
Pada satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai upaya stabilisasi nilai tukar rupiah yang akhir-akhir ini tertekan oleh penguatan dolar AS akibat sikap hawkish The Fed serta ketegangan geopolitik global.
Ketahanan nilai tukar sangat vital karena rupiah adalah cermin persepsi dunia terhadap fundamental ekonomi Indonesia. Jika rupiah terus melemah, bukan hanya barang-barang impor yang akan naik, melainkan risiko arus modal keluar menjadi tinggi.
Namun, di sisi lain, mempertahankan suku bunga tinggi berarti ongkos pinjaman tetap mahal, yang dapat menahan laju ekspansi sektor riil. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional, berisiko tergencet.
Sektor properti, konsumsi rumah tangga, dan investasi pun menjadi kurang atraktif karena cost of fund yang tinggi. Di sinilah dilema itu mengemuka: menjaga stabilitas makro atau mendorong pertumbuhan mikro?
Dilema ini bukan sekadar wacana makroekonomi. Dampaknya nyata dan menyentuh ranah sosial, termasuk pada gerakan keumatan seperti Muhammadiyah.
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui berbagai amal usaha seperti koperasi, rumah sakit, sekolah, hingga perguruan tinggi, Muhammadiyah mendorong lahirnya ekonomi berkemajuan yang adil dan inklusif.
Namun, suku bunga tinggi membuat banyak amal usaha Muhammadiyah menghadapi tantangan dalam mengakses pembiayaan produktif.
Rumah sakit Muhammadiyah, misalnya, yang terus melakukan ekspansi pelayanan kesehatan ke daerah terpencil, tentu membutuhkan modal besar.
Demikian pula dengan lembaga pendidikan yang harus menyesuaikan sarana dan prasarana dengan tuntutan zaman.
Ketika akses pembiayaan menjadi mahal, maka cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dalam bentuk pelayanan sosial bisa terhambat secara struktural.
Muhammadiyah selama ini juga aktif mendorong keadilan ekonomi melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan serta berbagai forum kajian kebijakan publik.
Dalam konteks kebijakan BI, Muhammadiyah bisa menjadi jembatan suara umat untuk menyampaikan aspirasi agar kebijakan moneter tidak semata-mata memihak pada stabilitas makro, tetapi juga memikirkan keadilan sosial.
Prinsip maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum) yang menjadi landasan dalam Islam perlu diintegrasikan dalam penentuan kebijakan ekonomi nasional.
Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS Ar-Rahman: 9).
Ayat ini mengajarkan pentingnya keadilan dalam menakar, menilai, dan membuat keputusan, termasuk dalam ranah kebijakan ekonomi.
Keadilan dalam kebijakan suku bunga berarti mempertimbangkan dampaknya pada rakyat kecil, pada pelaku usaha mikro, serta organisasi masyarakat sipil seperti Muhammadiyah yang berkontribusi dalam pembangunan nasional secara langsung.
Maka, dalam konteks ini, Muhammadiyah perlu memperkuat advokasinya terhadap kebijakan moneter dan fiskal.
Jika BI terus mempertahankan suku bunga tinggi tanpa ada kebijakan penyeimbang dari sisi fiskal seperti subsidi bunga, ketimpangan ekonomi akan makin menganga.
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid harus menyuarakan pentingnya transformasi sistem ekonomi yang inklusif. Kebijakan negara tidak menambah beban rakyat, tetapi justru membuka jalan bagi pemberdayaan dan kemandirian.
Selain itu, Muhammadiyah juga harus memperkuat lembaga keuangan mikro syariah dan koperasi berbasis komunitas untuk menjawab kebutuhan permodalan umat secara adil dan sesuai syariah.
Ketika sistem keuangan formal belum sepenuhnya berpihak, solusi berbasis komunitas bisa menjadi jawaban antara ekonomi spiritual dan kebutuhan praktis umat.
Pada akhirnya, keputusan BI untuk menahan suku bunga menjadi cermin dari kehati-hatian, tetapi juga membuka diskusi penting tentang arah pertumbuhan ekonomi ke depan.
Indonesia tidak bisa selamanya bertumpu pada stabilitas nominal semata. Namun, harus menyusun arsitektur ekonomi yang mampu memberdayakan rakyatnya secara riil.
Jika Muhammadiyah terus hadir dalam diskursus kebijakan ini, dengan narasi keadilan sosial dan ekonomi Islam yang berkemajuan, bangsa ini tidak hanya menstabilkan rupiah. Namun, akan menstabilkan harapan masyarakat akan masa depan yang lebih adil dan berdaya.
Kebijakan moneter yang ideal bukan hanya menjaga angka-angka, melainkan menjaga keseimbangan kehidupan rakyat di lapangan.
Sebagaimana pesan Ahmad Dahlan, “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.”
Maka saatnya kita hidupkan kebijakan ekonomi yang tidak hanya berpihak pada statistik, tetapi pada kehidupan umat yang nyata.
*Content Writer









