PMB UMbandung
News

Empat Usulan Kebijakan SUMU untuk Dukung UMKM Indonesia

×

Empat Usulan Kebijakan SUMU untuk Dukung UMKM Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMKM (Istockphoto).
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023, terdapat sekitar 67 juta UMKM yang menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja nasional.

Namun, meski jumlahnya besar, hanya 0,1 persen UMKM yang berhasil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar. Fenomena ini dikenal sebagai “hollow in the middle”, di mana mayoritas pelaku usaha kesulitan berkembang akibat keterbatasan akses modal, tingginya beban pajak, serta terbatasnya akses pasar.

Untuk menjawab tantangan tersebut, seperti dalam keterangan tertulis pada Sabtu (05/04/2025), Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) menyampaikan empat rekomendasi kebijakan kepada pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat peran UMKM di Indonesia.

SUMU menilai bahwa tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada UMKM, ketimpangan skala usaha akan terus berlanjut dan menghambat pertumbuhan ekonomi secara merata.

Pertama, SUMU mengusulkan peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar per debitur. Menurut SUMU, batas maksimal KUR saat ini dinilai tidak cukup untuk mengakselerasi pertumbuhan usaha kecil ke skala menengah.

Baca Juga:  Industri Kreatif dan Pariwisata Halal, Potensi Besar Ekonomi Syariah di Indonesia

Dengan peningkatan plafon ini, UMKM dapat memperluas bisnis, menciptakan lapangan kerja baru, berinvestasi dalam inovasi dan teknologi, serta memperkuat daya saing di pasar lokal maupun global.

Usulan kedua adalah menaikkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar. Peraturan yang berlaku saat ini sudah lebih dari satu dekade belum diperbarui, padahal iklim dan skala usaha telah berkembang.

SUMU menilai bahwa beban pajak yang terlalu cepat diberlakukan pada UMKM akan menghambat ekspansi dan reinvestasi. Jika ambang batas PKP dinaikkan, UMKM akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan menyerap tenaga kerja, sekaligus memperkuat likuiditas dan daya saing.

Rekomendasi ketiga dari SUMU adalah pemberantasan premanisme dan pungutan liar yang masih marak menimpa pelaku UMKM. Praktik intimidasi dan pemerasan ini dinilai menghambat aktivitas usaha dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:  MEBP Jabar Hadirkan IbuMu untuk Cetak Wirausahawan Halal Berdaya Saing Global

SUMU meminta pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum, menyediakan jalur pengaduan khusus bagi UMKM, serta menindak tegas kelompok-kelompok yang mengganggu keberlangsungan usaha kecil. Keamanan berusaha merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.

Selanjutnya, SUMU menyoroti biaya platform digital dan iklan yang semakin mahal dan memberatkan pelaku UMKM. Biaya platform fee marketplace yang bisa mencapai 30 persen serta iklan digital dengan ROAS (return on advertising spend) rendah, membuat margin keuntungan UMKM semakin tipis.

Hal ini menyulitkan pelaku usaha kecil untuk bersaing, terutama dalam memasarkan produknya di tengah dominasi platform asing. Terkait persoalan tersebut, SUMU mendorong pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas platform fee dan biaya iklan digital seperti cost per impression.

Selain itu, SUMU menekankan pentingnya regulasi terhadap algoritma yang digunakan oleh platform media sosial agar tidak bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat. Algoritma yang adil akan membantu UMKM dan konten lokal mendapatkan tempat yang layak di tengah gempuran konten asing dan tidak berkualitas.

Baca Juga:  SD Muhammadiyah 3 Bandung Optimis Menatap ANBK

SUMU juga memperingatkan bahwa dominasi platform digital asing dari negara seperti AS, China, dan Singapura telah menyebabkan capital outflow besar-besaran. Meskipun pemerintah memungut pajak, jumlah uang yang mengalir ke luar negeri tetap lebih besar dan tidak berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif terhadap brand lokal dan UMKM sangat mendesak untuk diterapkan.

Keempat usulan kebijakan dari SUMU ini merupakan upaya strategis untuk mengatasi persoalan “hollow in the middle” dan menciptakan jalan keluar agar semakin banyak pelaku usaha kecil dapat naik kelas menjadi pelaku usaha menengah.

Dengan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM, diharapkan sektor ini dapat semakin berdaya saing, memperkuat ekonomi nasional, dan membuka lebih banyak lapangan kerja di berbagai sektor.***(Soleh)

PMB UMBandung