PMB UMbandung
News

Gandeng UIN Bandung, Halal Institute Gelar Pelatihan Juleha

×

Gandeng UIN Bandung, Halal Institute Gelar Pelatihan Juleha

Sebarkan artikel ini
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM, Bandung — Halal Institute menggandeng Pusat Kajian Halal (PKH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar pelatihan juru sembelih halal (Juleha). Pelatihan yang digelar dari 26-28 Juli 2023 itu diikuti 11 peserta.

Pelatihan yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) itu adalah wujud peran serta Halal Institute sebagai lembaga pelatihan kerja yang mengampu SDM halal, yakni Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal.

“Sebagian peserta merupakan Juleha yang telah memiliki pengalaman menyembelih dan sebagian lagi Juleha baru. Salah satu peserta malahan seorang perempuan, berasal dari Jakarta,” ujar Ketua Harian Halal Institute SJ Arifin dalam keterangannya pada Minggu (30/07/2023).

Baca Juga:  Ahmad Ali Nurdin dan Merlyna Lim Bedah Peran Media Sosial dalam Politik Asia Tenggara

Bisa diakses siapa pun

Arifin mengatakan Juleha adalah profesi yang kental bernuansa lelaki sehingga hadirnya peserta perempuan merupakan pertanda bahwa bidang kerja mulia ini sesungguhnya dapat diakses siapa pun.

Oleh karena itu, untuk melengkapi kapasitas yang dimiliki peserta, Halal Institute juga menggandeng LSP Halal Indonesia untuk melaksanakan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal yang keseluruhannya diselenggarakan di RPH Ciroyom, RPH Bale Endah, dan RPH Cikartani Lembang.

“Sertifikat kompetensi ini merupakan legalitas yang diperlukan sebagian Juleha agar dapat bekerja di rumah-rumah pemotongan besar dan menengah,” ujar Arifin.

Baca Juga:  Survei Indonesia Indicator Sebut Presiden Jokowi Tokoh Terpegah dan Berpengaruh 2021

Wajib ada

Sementara itu, Ketua PKH UIN Bandung Tri Cahyanto mengatakan Juleha merupakan profesi yang wajib ada dalam rantai Jaminan Produk Halal (JPH).

Ia mengatakan bahwa karena daging menjadi bahan baku dari sebagian besar produk makanan, kebutuhan SDM Juleha sebanding dengan jumlah rumah pemotongan hewan/unggas, tempat pemotongan hewan/unggas, hingga pemotongan mandiri.

“Segala produk makanan yang mengandung unsur hewan sembelihan wajib menyertakan daging yang sudah memiliki sertifikat halal, sedangkan sertifikasi halal pada daging memerlukan keberadaan SDM Juleha,” pungkasnya.***

Baca Juga:  Sejarah Lahirnya Google yang Bikin Pendirinya Jadi Manusia Rp1.400 Triliun
PMB UMBandung