Opini

Hilangnya Madrasah dalam RUU Sisdiknas, Ancaman Demoralisasi Generasi

Ilustrasi (Istockphoto).

OLEH: ACE SOMANTRI — Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung

BANDUNGMU.COM — Persoalan tentang isu-isu regulasi pendidikan terus muncul dan muncul lagi. Misalnya mulai program kebijakan sekolah pengerak Muhammadiyah keluar tidak terlibat dari program tersebut.

Tidak lama kemudian kebijakan tentang perilaku pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang menuai kritik keras dari berbagai kalangan karena terindikasi ada unsur di balik aturan tersebut munculnya legitimasi sek bebas di lingkungan pendidikan.

Ternyata tidak diduga muncul lagi dalam materi RUU Sisdiknas terindikasi ada misi tidak baik, yakni tidak dimasukan nomenklatur istilah madrasah.

Sebagian praktisi pendidikan mulai memberikan tanggapan dengan berbagai perspektif, khususnya menanggapi tentang hilangnya nomenklatur madrasah hilang.

Konsekuensi dari beberapa kebijakan yang kontroversial terkait dengan dunia pendidikan di Indonesia mengakibatkan terjadinya penurunan kepercayaan publik pada pemerintah.

Dilihat dari beberapa literatur yang dipublikasikan, istilah madrasah menjadi simbol pendidikan alternatif ketika awal munculnya konsep belajar di madrasah, selain dapat terjangkau biayanya juga fokus menanamkan akhlak dan moralitas kehidupan.

Madrasah memang secara bahasa adalah sekolah. Namun di masyarakat sudah menjadi trade mark khusus bahwa madrasah tempat pendidikan berbasis agama Islam.

Secara psikologis apabila istilah madrasah dihilangkan itu menjadi simbol hilangnya pola pendidikan berbasis agama Islam.

Selain itu juga apabila terus dipaksakan gelombang kritik dan saran akan terus meningkat sangat tidak menutup kemungkinan menjadi pemantik protes besar-besaran kepada pemerintah.

Rencana pemerintah mengHilangkan nomenklatur madrasah itu bagian dari proses tahapan mengurangi peran agama dalam pembentukan karakter generasi ke depan.

Agama sangat vital dalam pembangunan karakter. Terlebih Islam sebagai agama mayoritas telah banyak memberikan kontribusi, selain mengantarkan kemerdekaan bangsa juga banyak membantu pada pemerintah dalam pembangunan manusia.

Saat ini, ketika Mendikbudristek Nadiem Makarim merencanakan perubahan UU Sisdiknas dengan rancangan yang kontroversi.

Presiden Jokowi wajib memberikan warning, bila perlu di-reshuffle saja karena banyak kebijakan tidak pro pada kepentingan rakyat dan pengembangan dunia pendidikan yang lebih baik.

RUU Sisdiknas sebelum menjadi undang yang sah harus benar-benar dikaji secara detail. Muhammadiyah dan NU memiliki perjalanan panjang membangun bangsa dan negara. Puluh ribuan sekolah dan madrasah dikelola untuk membangun karakter bangsa.

Oleh karena itu, wajib dua ormas Islam terbesar dilibatkan secara intensif. Masukan dan sarannya sangat dibutuhkan, terkecuali pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek dan Kemenag ada misi tersembunyi untuk kepentingan oligarki.

Jutaan umat manusia di Indonesia, banyak merasakan keberadaan madrasah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.

Justru yang paling penting saat ini RUU Sisdiknas lebih pada penguatan peningkatan sistem madrasah diperkuat dengan berbagi instrumen dan fasilitas penguatan SDM melalui penganggaran yang berkeadilan.

Selama ini, sekali pun dalam perundang-undangan disetarakan dengan lembaga pendidikan di bawah Kemendikbudristek. Namun faktanya jauh lebih rendah penguatan fasilitas dan anggaran untuk madrasah.

Tidak terbayang apa bila nomenklatur madarsah dihilangkan dalam RUU Sisdiknas, akan semakin dipinggirkan dan diabaikan oleh pemerintah.

Perjuangan panjang para ulama, ustaz, dan guru-guru madarsah di musala, surau, majlis taklim, dan pesantren kecil ataupun besar, mereka semua tidak pernah menggantungkan hidup pada negara ketulusan dan keikhlasan sangat terbukti dan teruji.

Sistem madrasah dalam pengembangan pendidikan dasarnya sangat spiritualistik, pembangunan mentalitas generasi melalui madrasah sangat dibutuhkan.

Secara faktual demoralizing pada sikap generasi dalam satu dekade pendidikan sudah sangat dirasakan dampaknya.

Hal itu membuat orang tua dan guru atau dosen super-ekstra ketat mendampingi, mengarahkan, dan membimbing para generasi penerus.

Beban berat mengahdapi era disrupsi, orang tua, dan guru generasi X mengalami kelimpungan. Fenomena LGBT, seks bebas, kesetaraan gender, dan sedang viral menikah beda agama telah memorakporandakan moralitas generasi.

Nilai Islam sangat melarang perbuatan yang mengarah pada perbuatan dan tindakan yang mengarah pada penghancuran moral.

Siasat pihak tertentu menghancurkan moral anak bangsa dikemas dalam bentuk hak asasi manusia. Di balik kemasan hak asasi manusia ada proses penghancuran moral secara sistematis.

Syahwat angkara murka para oligarki yang tersembunyi terus berusaha keras mengendalikan para penguasa. Target dan tujuan mereka hanya untuk harta dan harta. Semoga segera disadarkan. Wallahualam.***

Exit mobile version