UMBandung
Islampedia

Hukum Berwudu Menggunakan Air Mineral

×

Hukum Berwudu Menggunakan Air Mineral

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Dalam keseharian umat Islam, tata cara berwudu merupakan ritual penting sebelum melaksanakan salat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah air mineral dapat digunakan untuk berwudu?

Pertanyaan ini memunculkan diskusi mengenai kesucian air mineral dalam konteks keagamaan.

Air mineral sendiri merupakan air biasa yang telah melalui proses pembersihan bakteri. Sumber airnya dapat berasal dari air hujan, air sumur, air laut, atau air biasa lainnya.

Baca Juga:  Waktu, Tanda, dan Amalan Malam Lailatul Qadar

Proses pembersihan tersebut melibatkan teknologi seperti sinar ultraviolet atau sinar ozon.

Meskipun dulunya sinar ultraviolet banyak digunakan, namun karena dampak bahayanya, kini sinar ozon dianggap sebagai alternatif yang lebih aman.

Dari sudut pandang Islam, air mineral dianggap sebagai air mutlak yang suci dan mampu mensucikan.

Dalil yang mendukung kesucian air biasa yang berasal dari laut dan kemudian menjadi air sumur dapat ditemukan dalam Al-Quran, seperti surah Al-Furqan ayat 48 yang menyatakan, “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci/bersih.”

Baca Juga:  Memahami As-Sa'ah

Selain itu, surah Al-Anfaal ayat 11 juga menegaskan, “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya.”

Hadis juga memberikan petunjuk terkait kebolehan menggunakan air laut untuk berwudu, sebagaimana jawaban Nabi Muhammad SAW ketika ditanya tentang hal tersebut lantas menjawab, “Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.“

Dengan dasar-dasar tersebut, umat Islam memiliki keleluasaan dalam menggunakan air mineral untuk berwudu.

Kesucian air mineral dan keselamatan teknologi yang digunakan dalam proses penyuciannya menjadikannya pilihan yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:  Perbedaan Wakaf dan Hibah

Hal ini mencerminkan evolusi metode pembersihan air sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan dalam ketaatan agama.***

PMB UM Bandung