BANDUNGMU.COM, Surakarta — Sejak diperolehnya izin Penerima Wakaf Uang (PWU), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Surya Barokah (BPRS ASB) pada Oktober 2023, BPRS ASB terus melakukan sosialisasi dan pengelolaan wakaf uang.
Bersamaan dengan Rakor PTMA se-Jawa Tengah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melalui BPRS ASB menerima wakaf saham dari PT Temanggung Hijau Lestari pada Selasa (14/05/2024).
Penyerahan wakaf saham ini dilakukan secara langsung oleh Prija Widjajanto selaku pemegang saham kepada Ketua PWM Jawa Tengah KH Tafsir, didampingi Sekretaris PWM Jawa Tengah Dodok Sartono, Ketua Lazismu Jawa Tengah Dwi Swasana Ramadhan, Manajer Area Lazismu Jawa Tengah Ikhwanushoffa, dan Direktur Operasional & YMFK BPRS ASB Sukamto, serta jajaran Direksi PT Temanggung Hijau Lestari.
Dalam sambutannya, Prija Widjajanto menyampaikan bahwa wakaf saham ini ia lakukan karena kepercayaannya kepada Muhammadiyah yang selama ini sudah terkenal sebagai organisasi Islam yang modern dan terstruktur.
Pada kesempatan ini, Prija menyerahkan 7.500 saham yang setara dengan 2,5 miliar Rupiah kepada PWM Jawa Tengah.
PT Temanggung Hijau Lestari sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 dan berkantor di Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung. Saat ini, PT Temanggung Hijau Lestari telah menjadi mitra dari RS PKU Muhammadiyah Temanggung.
Ketua PWM Jawa Tengah KH Tafsir dalam sambutannya menyampaikan ucapa terima kasih kepada PT Temanggung Hijau Lestari yang telah mempercayai Muhammadiyah.
Ia menyampaikan bahwa Muhammadiyah Jawa Tengah saat ini memiliki 52 rumah sakit yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dengan potensi ini, KH Tafsir berharap PT Temanggung Hijau Lestari bekerja sama juga dengan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah lainnya.
Tidak hanya itu, KH Tafsir juga berpesan kepada segenap peserta Rakor, pada pimpinan PTMA se-Jawa Tengah untuk mulai menggerakkan wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Mengingat, PWM Jawa Tengah melalui BPRS ASB telah mengantongi izin untuk menerima wakaf uang, di mana BPRS ASB menjadi satu dari dua Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.***