PMB Uhamka
Opini

Jembatan Penyeberangan, Solusi Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas!

×

Jembatan Penyeberangan, Solusi Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas!

Sebarkan artikel ini
Ace Somantri
Ace Somantri, akademisi UM Bandung mengatakan bahwa lembaga pendidikan Muhammadiyah harus berdaya dan jadi contoh (foto: pribadi).

Oleh: Ace Somantri, akademisi UM Bandung

BANDUNGMU.COM, Bandung — Ada beberapa kampus yang berdiri di wilayah Panyileukan atau di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

Di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, UM Bandung, dan Universitas Bakti Kencana (UBK).

Adapun jarak lokasi antar kampus tersebut terbilang berdekatan, puluhan hingga ratusan meter.

Otomatis, volume orang yang berlalu lalang melintasi jalan di sekitar wilayah kampus tersebut ramai.

Sementara, di sekitar 3 kampus tersebut belum ada jembatan penyeberangan di atas Jalan Soekarno-Hatta yang padat lalu lintas itu.

Sebab jembatan penyeberangan merupakan salah satu upaya agar para penyeberang jalan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Jangan ada korban berikutnya

Belum lama ini, mahasiswa Teknik Industri UM Bandung menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan patah tulang.

Baca Juga:  Pengetahuan Tanpa Akhlak Merusak Peradaban

Dengan adanya kejadian tersebut, sivitas akademika dari beberapa kampus yang ada di sekitar Panyileukan hendaknya mengajukan pengadaan jembatan penyeberangan.

Hal itu perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab akan keselamatan warga kampus supaya tak ada lagi korban berikutnya.

Selain pihak universitas, seharusnya ada lembaga publik yang mengkaji soal antisipasi menyangkut keselamatan warga kampus dan sekitarnya perihal pengadaan jembatan penyeberangan.

Upaya ini memerlukan keseriusan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah Kota Bandung untuk memberikan perhatian terkait penyediaan fasilitas publik.

Keselamatan publik perlu didahulukan, jalan raya harus disertai pendukung lainnya seperti tersedia zebra cross, lampu penerangan, lampu rambu-rambu, papan informasi, dan fasilitas lain.

Baca Juga:  Mancing Ikan Mujair

Jika penyeberangan di sekitar kawasan kampus Panyileukan, Bandung, tak kunjung dibuat, khawatir ada penyeberang lain yang akan menjadi korban.

Konsekuensi hukum

Pemerintah sebaiknya peka terhadap kondisi yang demikian. Sebab bila abai akan keselamatan publik akan dituntut secara hukum.

Hal tersebut sangat jelas tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan yang rinciannya terdapat dalam PP No 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

Siapa pun pengguna jalan harus memperhatikan keselamatan. Namun, hal itu perlu dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung yang memberikan petunjuk dan informasi mengenai rambu-rambu keselamatan.

Baca Juga:  Umat Islam Harus Bersatu, Meski Berbeda Mazhab dan Pilihan Politik

Oleh karena itu, mengurangi resiko kecelakaan adalah sebuah keharusan atau hukumnya wajib. Dan hal itu selaras dengan ajaran Islam.

Islam mengajarkan hukum yang berkenaan dengan kecelakaan yang mengakibatkan cacat atau hilangnya nyawa seseorang.

Bila kecelakaan itu tidak sengaja, maka hukumannya dikenakan diyat atau kafarat. Namun, apabila pemerintah abai atau tak mengantisipasi terjadinya kecelakaan, maka hal itu adalah tindakan pelanggaran.

Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi para pihak berwenang, bahwa kepekaan, kepedulian, serta rasa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain adalah sebuah kewajiban.***

PMB Uhamka