UMBandung
News

Kemenaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

×

Kemenaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi -- THR. (Pixabay)

BANDUNGMU.COM – Dikutip dari CNN Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pembayaran THR ini sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan.

Indah menyatakan seluruh pengusaha harus membayar THR secara penuh kepada pekerjanya pada h-7 Lebaran.

Baca Juga:  Prof Afif Ingatkan Mahasiswa Soal Pengaruh Lingkungan dan Pakaian

“THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Indah dalam keterangan resmi, Minggu (25/4).

Indah menyatakan ada tiga jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan. Pertama, pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memilih masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung h-30 sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga:  9 Aplikasi Muslim Pilihan untuk Temani Ramadan

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak asalkan telah bekerja selama satu bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” kata Indah.

Ia menyatakan pekerja berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan upah. Ini khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara, pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Juga:  Launching Buku: Inilah Gagasan Jitu dari Irfan Nur Alam Soal Orkestrasi Birokrasi

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” kata Indah.

Indah menambahkan untuk pekerja yang bekerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua ketentuan. Ketentuan tersebut adalah memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan.

PMB UM Bandung