UMBandung
Sainstek

Kementerian Kominfo Minta Pihak WhatsApp Lindungi data Privasi Pengguna

×

Kementerian Kominfo Minta Pihak WhatsApp Lindungi data Privasi Pengguna

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, karena informasi bahwa perubahan kebijakan privasi pada platform berbagi pesan tersebut akan diberlakukan bulan Februari.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan persnya.

Kementerian Komunikasi dan Informasi diketahui bahwa pada hari Senin (11/1/2021) bertemu dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas pembaruan kebijakan privasi.

Baca Juga:  Facebook Ganti Nama Jadi Meta

Pada pertemuan tersebut, Kominfo meminta informasi dari WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan hak-nya seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

Kominfo meminta WhatsApp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Baca Juga:  Facebook Bikin Smartwatch, Gunakan Inisiatif Augmented Reality

Sementara bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Johnny.

Sang menteri juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” kata Johnny.

PMB UM Bandung