UMBandung
News

Lazismu Jabar dan RSIJCP Jalin Sinergi Pembentukan Kantor Layanan di RSMBS

×

Lazismu Jabar dan RSIJCP Jalin Sinergi Pembentukan Kantor Layanan di RSMBS

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM, Bandung — Lazismu Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan direksi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih (RSIJCP) untuk membahas kolaborasi pembentukan Kantor Layanan Lazismu (KLL) di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (RSMBS).

Pertemuan ini berlangsung pada Senin 10 September 2024. Hadir dalam pertemuan ini hadir Pradono Handojo (Direktur Utama RSIJCP), Teguh Pantjatmo (Direktur Keuangan), Aldila Satyanugraha Al Arfah (Direktur Pelayanan), dan Eko Yulianto (Direktur SDI & Al Islam Kemuhammadiyahan).

Sementara itu, perwakilan dari Lazismu Jawa Barat yang hadir adalah Wakil Ketua Lazismu Jawa Barat Wati Setia Ningsih, Sekretaris Iman Aryadi, dan Manajer Fundraising Aan Sopian.

Lazismu merupakan lembaga zakat nasional yang berkomitmen dalam pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat, infak, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya secara produktif, baik dari individu, lembaga, perusahaan, maupun instansi lainnya.

Latar belakang berdirinya Lazismu dilandasi oleh dua faktor utama. Pertama, kondisi Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, seperti kemiskinan, kebodohan, dan rendahnya indeks pembangunan manusia, yang sebagian besar disebabkan oleh lemahnya tatanan keadilan sosial.

Baca Juga:  Prodi Ilmu Komunikasi UM Bandung Torehkan Prestasi di APIK PTMA 2022

Kedua, zakat diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia, dan pengentasan kemiskinan. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infak, dan wakaf yang sangat besar. Namun, potensi ini belum dikelola secara optimal untuk memberikan dampak signifikan.

Lazismu hadir sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menjadikan zakat sebagai solusi atas permasalahan sosial yang berkembang. Dengan budaya kerja yang amanah, profesional, dan transparan, Lazismu terus berupaya menjadi lembaga zakat yang terpercaya dan semakin mendapatkan kepercayaan publik.

Melalui inovasi dan kreativitas, Lazismu senantiasa menghadirkan program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan permasalahan sosial yang berkembang.

Baca Juga:  PKM Center UM Bandung Gelar Dikusi Kiat Sukses Pendanaan PPK Ormawa

Lazismu resmi diakui oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Nomor 730 Tahun 2016. Dalam menjalankan visi dan misinya, Lazismu mendirikan kantor layanan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (KLL RSMBS).

“Pertemuan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan sudah ada jalan dan tuntunan dari Allah SWT. Kehadiran KLL di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan sangat penting bagi eksistensi rumah sakit dan Lazismu,” kata Direktur Utama RSIJCP Pradono Handojo.

Ia juga berharap sinergi antara Lazismu Jawa Barat dan KLL RSMBS dapat berkontribusi dalam memajukan kesejahteraan umat dan bangsa secara berkelanjutan. “KLL RSMBS akan terus berupaya hadir sebagai solusi bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata,” tambahnya.

Wati Setia Ningsih, Wakil Ketua LazisMu Jawa Barat, juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas. “Ke depan, kami berharap tidak hanya berkontribusi di bidang kesehatan, tetapi pada berbagai segmen sosial masyarakat lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Inilah 8 Penerima Zakat Yang Relevan Untuk Saat Ini

Ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh KLL, yaitu fungsi edukasi, fungsi pelayanan, dan fungsi pemberdayaan. Amil harus memahami aturan hukum dan kelembagaan serta pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat, infak, dan wakaf (ZISKA). Dalam fungsi pelayanan, Kantor Layanan LazisMu harus siap melayani masyarakat, baik dalam hal konsultasi perzakatan, penerimaan, penjemputan, penyaluran dana ZISKA, hingga pelaporannya.

Wati juga menegaskan bahwa fungsi pemberdayaan harus dilakukan sesuai aturan zakat. “Program pemberdayaan harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan berdasarkan data yang valid, sesuai hasil asesmen di lapangan. Ketiga fungsi ini mutlak harus dijalankan di sebuah kantor layanan,” pungkasnya.***

PMB UM Bandung