BANDUNGMU.COM — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang.
Dalam perspektif fikih muamalah, Muhammadiyah tetap membedakan secara tegas antara aset kripto sebagai komoditas investasi dan kripto sebagai alat tukar.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/07/2026).
Menurutnya, fatwa terbaru memandang aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat selama memenuhi ketentuan tertentu, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya.
Namun, apabila digunakan sebagai mata uang, aset kripto belum dapat diterima.
“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujar Bektie, seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara konsep harta (māl) dan uang (naqd).
Tidak semua harta dapat berfungsi sebagai uang karena uang memiliki karakteristik khusus.
Misalnya seperti nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi dalam satuan kecil, dan menurut sebagian ulama harus berada dalam otoritas negara.
Oleh karena itu, penilaian syariat terhadap aset kripto sebagai komoditas investasi tidak dapat disamakan dengan penilaiannya sebagai alat pembayaran.
Salah satu pertimbangan utama adalah tingginya volatilitas harga cryptocurrency yang berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan besar apabila digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Meski demikian, Bektie menegaskan bahwa volatilitas tidak serta-merta menghilangkan status aset kripto sebagai harta.
Menurutnya, banyak komoditas lain yang juga mengalami fluktuasi harga tinggi tetapi tetap diakui sebagai harta dalam perspektif syariat.
“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” jelasnya.
Ia mencontohkan minyak bumi yang memiliki fluktuasi harga cukup tinggi di pasar global.
Bahkan, dalam kondisi tertentu Bitcoin dinilai lebih stabil dibanding sebagian mata uang negara lain.
Namun, stabilitas tersebut belum memenuhi syarat utama uang yang harus mampu menjaga kepastian nilai sebagai alat tukar.
Selain persoalan volatilitas, Muhammadiyah juga mempertimbangkan keterbatasan pasokan Bitcoin yang memang dirancang hanya berjumlah maksimal sekitar 21 juta keping.
Kondisi ini dinilai memiliki tantangan yang serupa dengan sistem standar emas yang pernah ditinggalkan banyak negara karena keterbatasan pasokan untuk memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi modern.
“Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” katanya.
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah aspek kedaulatan negara dalam penerbitan mata uang.
Bektie mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang bertentangan dengan sistem hukum nasional.
“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” tegasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa persoalan otoritas mata uang merupakan ruang ijtihad yang dinamis.
Dalam sejarah Islam, masyarakat Arab pada masa Rasulullah menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan Kekaisaran Romawi dan Persia.
Adapun pencetakan mata uang Islam secara mandiri berkembang pada masa pemerintahan para khalifah setelahnya.
Ia juga menyebut sejumlah negara Muslim telah mengambil pendekatan berbeda terhadap cryptocurrency.
Di beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, Bitcoin telah digunakan dalam transaksi tertentu.
Namun, Muhammadiyah memilih tetap berpegang pada pertimbangan syariat sekaligus menyesuaikannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Di akhir pemaparannya, Bektie menegaskan bahwa teknologi blockchain dan aset kripto pada hakikatnya merupakan bagian dari inovasi di bidang muamalah yang bersifat netral.
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus selalu diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan serta tidak digunakan untuk praktik yang bertentangan dengan syariat.
“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perkembangan teknologi hendaknya selalu dibingkai dengan nilai-nilai Islam agar mampu menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi umat manusia.
Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak hanya menjadi sarana inovasi.
Namun, menjadi instrumen yang membawa manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.***














