Oleh: Dadang Kahmad (Ketua PP Muhammadiyah)
PERMUSYAWARATAN dalam Muhammadiyah adalah salah satu elemen kunci yang mencerminkan prinsip demokrasi dan kolektivitas dalam organisasi ini.
Permusyawaratan memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan, strategi, dan berbagai keputusan penting yang akan memengaruhi perjalanan organisasi.
Dalam konteks ini, permusyawaratan menjadi wadah bagi para anggota untuk menyampaikan pandangan, berdiskusi, dan mencapai kesepakatan yang terbaik untuk kemaslahatan umat dan bangsa serta kemanusiaan global.
Di dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah disebutkan tentang tingkatan permusyawaratan. Di tingkat pusat ada muktamar, muktamar luar biasa, dan tanwir.
Di tingkat wilayah ada musyawarah wilayah dan musyawarah pimpinan wilayah, begitu pula di tingkat daerah dengan musyawarah daerah, dan musyawarah pimpinan daerah. Selain itu, ada juga berbagai permusyawaratan di tiap tingkat pimpinan.
Muktamar pertama kali diadakan pada tahun 1912, tidak lama setelah pendirian Muhammadiyah oleh KH Ahmad Dahlan. Seiring berjalannya waktu, muktamar telah mengalami evolusi, baik dalam bentuk maupun isi. Namun, tujuan utamanya tetap sama, yakni sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di Muhammadiyah.
Muktamar diadakan setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia. Muktamar terakhir yakni Muktamar ke-48 tahun 2022 yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah.
Signifikansi muktamar terletak pada kemampuannya untuk mengakomodasi beragam pandangan dan usulan dari para anggota. Dalam setiap muktamar, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari internal organisasi hingga kontribusi Muhammadiyah dalam keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan semesta.
Dengan demikian, muktamar bukan hanya sekadar forum diskusi. Namun, menjadi simbol dari kekuatan kolektif dan kerja sama yang solid dalam mencapai tujuan bersama.
Proses permusyawaratan di Muhammadiyah dijalankan dengan prinsip syura, yakni musyawarah yang mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan demokrasi.
Dalam setiap muktamar, perwakilan dari berbagai tingkat kepemimpinan Muhammadiyah berkumpul untuk membahas agenda yang telah ditentukan.
Diskusi dilakukan secara terbuka dan demokratis. Setiap peserta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara setara dan didengarkan dengan seksama.
Selain Muktamar, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga memiliki forum permusyawaratan lainnya seperti tanwir. Tanwir merupakan forum musyawarah yang lebih kecil dan bersifat insidental.
Biasanya diadakan untuk membahas isu-isu mendesak di antara dua periode muktamar. Tanwir tahun 2024 yang lalu diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Permusyawaratan di Muhammadiyah memiliki peran penting dalam pengembangan organisasi. Melalui muktamar dan forum musyawarah lainnya, Muhammadiyah dapat mengevaluasi program-program yang telah berjalan, merumuskan kebijakan baru, dan menyusun rencana strategis untuk masa depan.
Keputusan yang dihasilkan dari proses musyawarah ini tidak hanya mencerminkan aspirasi kolektif. Namun, menjadi panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan organisasi.
Selain itu, permusyawaratan juga menjadi ajang untuk memperkuat silaturahmi dan rasa kebersamaan antar anggota Muhammadiyah. Pertemuan musyawarah ini memberikan kesempatan bagi para anggota untuk saling berbagi pengalaman, pendapat, dan inspirasi sehingga tercipta sinergi yang positif dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi seruan Tuhan) dan mendirikan shalat, urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy-Syuro: 38).
___
Sumber: Majalah SM edisi 16-31 Januari 2025
