PMB Uhamka
Islampedia

Pinjam Uang ke Bank untuk Modal Usaha, Boleh atau Tidak Sih? Ini Penjelasannya

×

Pinjam Uang ke Bank untuk Modal Usaha, Boleh atau Tidak Sih? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang zakat (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Ada sebagian masyarakat Indonesia, khususnya muslim, yang masih belum paham seperti apa dan bagaimana ketentuan secara Islam meminjam uang ke bank.

Ada yang meyakini bahwa meminjam uang ke bank konvensional untuk modal usaha, misalnya, itu boleh-boleh saja, tidak riba, meskipun di dalamnya ada bunga.

Namun, ada juga yang lebih berhati-hati ketika akan meminjam uang ke bank konvensional karena masih ragu apakah boleh ataukah tidak karena sekali lagi di dalamnya ada bunga.

Akhirnya dari kehati-hatian itu meminjam uang ke bank konvensional diurungkan. Tapi ada juga yang opsinya yakni meminjam uang untuk modal usaha ke bank yang menerapkan prinsip dan aturan syariah atau bank syariah yang kita kenal saat ini.

Baca Juga:  Menengok Sejarah Pesantren Sukamiskin Bandung

Seperti apa ketentuan soal pinjam-meminjam uang ke bank untuk modal usaha itu? Simak ulasan pendapat Muhammadiyah berikut yang dikutip dari laman resminya pada Selasa 07 Juni 2022.

Transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest). Pembahasan tentang bunga bank sudah pernah dilakukan.

Menurut Majelis Tarjih, bunga (interest) adalah riba karena merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan (QS Al-Baqarah: 179). Tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.

Baca Juga:  Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al-Quran Selaras dengan Iptek

Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014).

Kegiatan bank syariah dalam hal peminjaman dana berbentuk pembiayaan. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (murabahah) (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1, Ayat 12).

Baca Juga:  Inilah Tiga Makna Isra Mikraj Menurut Haedar Nashir

Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya merupakan hal yang dilarang karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan (QS Al Baqarah: 275).

Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan agar mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha.***

PMB Uhamka