Pemerintah pada 8 November 2025 mengumumkan rencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah. Kebijakan pemangkasan angka nol ini disebut bertujuan membuat transaksi dan nilai tukar tampak lebih “bersahabat.” Namun wacana tersebut memunculkan banyak respons dari ekonom dan pegiat keuangan mikro yang menilai dampaknya terhadap inflasi riil, daya beli masyarakat, dan persepsi nilai uang belum jelas.
Pendukung redenominasi berargumen bahwa perubahan nominal tidak mengubah nilai riil. Uang Rp1.000 hanya akan ditulis sebagai Rp1 dan dianggap lebih efisien secara psikologis maupun administratif. Mereka menilai langkah ini dapat mening
katkan daya saing mata uang nasional.
Namun kritik menyebut redenominasi berpotensi menimbulkan “shock inflasi kultural.” Ketika harga bergerak lebih cepat daripada penyesuaian upah atau indeks harga, gangguan ekonomi mikro dapat terjadi. Harga barang mungkin naik lebih dahulu, sementara pendapatan masyarakat tetap stagnan.
Seorang ekonom makro menilai Indonesia perlu membenahi fondasi ekonomi sebelum melangkah ke redenominasi. Stabilitas pasokan, pengendalian inflasi, dan peningkatan produktivitas disebut lebih mendesak. Tanpa reformasi struktural, pemangkasan nol hanya bersifat kosmetik.
Dalam wacana publik, kehati-hatian sangat diperlukan. Redenominasi tidak boleh dipromosikan sebagai “solusi cepat,” melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan ekonomi yang menyeluruh. Masyarakat berpendapatan rendah berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan jika kebijakan hanya mengubah angka tanpa perubahan substansi.
Kebijakan ini mungkin memperbaiki tampilan statistik, tetapi belum tentu menyentuh persoalan dasar ekonomi. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu membuka dialog luas serta mempublikasikan simulasi dampak secara transparan. Tanpa itu, redenominasi berisiko menjadi eksperimen nilai yang membebani kehidupan masyarakat sehari-hari.***(IK22/Ghibran)
