BANDUNGMU.COM — Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan. Tujuannya sebagai sarana pendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah swt (QS. Al-Baqarah: 183).
”Sudah kita pahami bersama, ada orang-orang yang diwajibkan dan orang-orang yang tidak diwajibkan puasa. Orang yang diwajibkan puasa adalah semua muslimin dan muslimat yang mukalaf. Ini jelas aturannya,” kata Fuad Zein dalam Pengajian Tarjih beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Pengecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam yang bertujuan untuk memberikan rahmat kepada manusia (QS. Al-Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS. Al-Hajj: 78), dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS. Al-Baqarah: 185).
Mereka yang tidak diwajibkan berpuasa dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas. Fuad Zein menegaskan bahwa para ulama telah sepakat hukum nifas sama dengan haid dalam hal puasa, yaitu tidak wajib. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari.
Selain itu, ada pula golongan yang diberi keringanan untuk meninggalkan puasa dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan, yaitu orang yang sakit di bulan Ramadan dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Kriteria ini berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 184. Selain itu, Fuad menjelaskan bahwa orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya sama dengan orang yang sakit.
”Ini juga bisa dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini, orang-orang tertentu yang kondisi kekebalan tubuhnya itu tidak baik sehingga mudah terkena oleh Covid-19,” terang Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
Pemberian keringanan untuk tidak menjalankan puasa dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan juga diberikan kepada para tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas. Dasar dari keputusan ini adalah QS. Al-Baqarah ayat 195 yang menjelaskan larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Fuad kemudian menjelaskan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 184, membayar utang puasa dengan fidyah diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, orang sakit yang menahun, dan wanita hamil atau menyusui. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan, atau uang tunai senilai satu kali makan.
Diolah dari laman resmi Muhammadiyah