BANDUNGMU.COM – Mencermati masalah pangan, pemerintah mencanangkan program food estate, sebagai program strategis nasional (PSN). Program ini kembali digaungkan Presiden Joko Widodo, saat melakukan kunjungan kerja ke Bukit Ngora Lenang, Lai Patedang, Desa Makata Keri, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, NTT.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah menyiapkan 5.000 hektar lahan di Kabupaten Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari total 5.000 ha lahan tersebut, yang telah tersedia, 3.000 ha akan ditanam padi dan 2.000 hektare sisanya akan ditanami jagung.
“Ke depan akan diperluas lagi dengan perluasan 10 ribu ha yang nanti dibagi 5.600 hektare untuk padi dan 4.400 untuk jagung,” kata Presiden Jokowi.
Food Estate
Food estate di Sumba ini, bukanlah yang pertama di era reformasi ini. Presiden mengintrodusir pembangunan food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Di atas kawasan lahan aluvial seluas 165.000 hektare di sana juga dijadikan food estate. Proses pengerjaan program yang mendapat sokongan penuh Kementerian PUPR tersebut, demikian rilis Kementerian PUPR, membutuhkan waktu sekitar 2 tahun (antara 2020-2022).
Di tahun 2020 dikerjakan seluas 30.000 ha sebagai model percontohan. Lahan tersebut ada di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha dan Kapuas 20.000 ha. Total luas areal yang dipersiapkan kurang lebih mencapai 1000 hektare. Kemudian areal yang sedang dalam penggarap seluas 215 hektare.
Selain Kalteng dan NTT, program food state juga ada di Humbang Hasundutan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam pandangan Presiden Joko Widodo, food estate tersebut akan menjadi sandaran utama ketahanan pangan nasional.
“Saya yakini food estate di Kalimantan Tengah, Sumut dan NTT ini akan bisa membangun sebuah ketahanan pangan yang baik,” ujar Jokowi.
Apa Itu Food Estate
Lalu apa itu Food estate atau lumbung pangan? Secara harfiah food estate berarti perusahaan pekebunan/pertanian pangan. Dengan kata lain, membangun pertanian dalam skala luas dan menggunakan teknologi pertanian. Pada ujungnya, akan dicapai efesiensi, sehingga harga pokok produksi bisa bersaing dengan harga komoditas yang sama dengan negara lain.
Dikutip dari spi.or.id, food estate atau “Perkampungan Industri Pangan” merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang berada di suatu kawasan lahan yang sangat luas.
Mengutip pandangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sebagaimana dilansir indonesia.go.id, food estate dirancang sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Food estate merupakan program prioritas kedua, setelah pengembangan KSPN (lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) yang meliputi kawasan Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Manado-Likupang.
Sumber: infopublik.id