Islampedia

Tulisan Ayat Al-Quran Dijadikan Jimat, Bolehkah? Ini Penjelasannya

×

Tulisan Ayat Al-Quran Dijadikan Jimat, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Jimat atau dalam bahasa Arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im, yakni sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat.

Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki) dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari bahwa dia pernah bersama Rasulallah SAW dalam satu perjalanan. Lalu Rasulullah SAW mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apa pun, kecuali harus diputuskan.” (HR Muttafaq Alaih).

Baca Juga:  Kenapa Mengenal Diri Sendiri itu Penting? Ini Penjelasan Psikolog Muhammadiyah

Tamimah ada dua macam. Pertama, tamimah yang diambil dari Al-Quran, yaitu menulis ayat-ayat Al-Quran atau asma dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal.

  • Keumuman larangan Nabi SAW serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
  • Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan.
  • Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Al-Quran, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja, atau yang lainnya.
Baca Juga:  Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Layak Dapat Zakat

Adapun menggantungkan tulisan ayat Al-Quran, asma dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

Kedua, tamimah yang diambil selain dari Al-Quran yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madarat.

Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat Al-Quran yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk-bentuk lain yang serupa fungsinya.

Baca Juga:  Penjelasan Muhammadiyah Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisa’: 48).

“Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” (HR Ahmad).***

________

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: Feri A