BANDUNGMU.COM, Bandung — Menjelang Idul Adha 1445 Hijriah yang akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024, Lazismu Jawa Barat menyelenggarakan podcast bertema “Fikih Qurban.” Podcast ini ditayangkan di kanal YouTube Lazismu Jawa Barat pada Selasa (21/05/2024).
Dalam podcast ini, Wakil Ketua PWM Jabar Dr Ayi Yunus Rusyana MAg hadir sebagai narasumber. Ia juga merupakan dosen Program Studi Ekonomi Syariah di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dengan lugas, Ayi menjelaskan berbagai aspek terkait ibadah penyembelihan kurban, mulai dari sejarah, ketentuan, hingga fikih kurban kemasan. Ayi memaparkan sejarah yang mendasari syariat ibadah kurban. “Syariat ini dimulai ketika Nabi Ibrahim mendapat mimpi berupa perintah menyembelih Nabi Ismail,” ujarnya.
Peristiwa tersebut menjadi dasar syariat menyembelih hewan kurban. “Ibadah ini sebagai bentuk upaya menelusuri sejarah syariat yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim, selain sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah,” jelasnya.
Ayi menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunah sehingga tidak ada paksaan bagi umat muslim. “Rasulullah pernah menyembelih seekor kambing dengan mengucapkan bismillah atas nama keluarganya dan umat Islam yang tidak mampu berkurban,” katanya. “Para ulama berpendapat bahwa kurban tidak dibebankan kepada setiap individu,” tambahnya.
Namun, kurban menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk berkurban. “Jika seseorang bernazar, maka kurban menjadi wajib baginya, termasuk jika orang itu meninggal, kewajiban tersebut harus digantikan oleh ahli warisnya,” terangnya.
Hukum kurban kemasan
Ayi menjelaskan bahwa hukum kurban kemasan diperbolehkan dan tidak ada larangan. “Kurban kemasan dinilai sebagai inovasi untuk mendistribusikan daging kurban kepada orang-orang yang tempat tinggalnya jauh,” ujarnya.
“Ini untuk memastikan daging sampai dengan baik ke daerah yang jauh, baik di luar kota atau luar pulau. Jika diberikan dalam bentuk mentah, khawatir daging busuk di perjalanan, sehingga wajar jika diolah menjadi rendang atau kornet,” ucapnya.
“Dengan proses pengemasan, kita bisa lebih leluasa dalam mendistribusikan daging, menentukan kapan dan kepada siapa daging diberikan,” tegasnya.
Ayi menjelaskan bahwa hewan kurban harus sehat, gagah, jantan, dan memiliki bobot ideal agar dagingnya banyak. “Kalau bisa jantan, karena jika betina, dikhawatirkan akan mengganggu regenerasi,” ujarnya.
Daging kurban nantinya diberikan kepada orang fakir. Namun, Ayi mengingatkan bahwa orang fakir terbagi menjadi dua kategori. “Ketika ibadah kurban nanti, orang miskin ada dua kategori, yaitu yang berani meminta dan yang sungkan meminta,” jelasnya.
“Lazismu harus bisa mendeteksi siapa saja yang harus diberikan daging kurban, karena ada yang malu dan segan untuk mengambil jatah mereka, padahal mereka sangat membutuhkannya,” pungkasnya.***(MA/FA)