UMBandung
News

Wamen ATR/BPN Meninjau Tanah Sengketa Muhammadiyah Sukajadi

×

Wamen ATR/BPN Meninjau Tanah Sengketa Muhammadiyah Sukajadi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi istimewa

BANDUNGMU.COM, Bandung — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni meninjau langsung tanah yang diwakafkan kepada Muhammadiyah pada 1986 yang kini didayagunakan untuk panti asuhan namun menjadi sengketa pada hari senin bertepatan tanggal 12 Juni 2023.

Panti asihan yang sedang dilakukan proses hukum oleh Polda Jawa Barat itu beralamat di Jl. mataram no.1 Cihapit Kota Bandung Jawa Barat, wakaf tersebut berasal dari wakaf keluarga H. Chatim Rasidi

kehadiran wamen ATR/BPN pun disambut baik oleh jajaran PCM Sukajadi dimulai dengan saling memperkenalkan, sharing mengenai informasi terkait kasus panti asuhan tersebut dari awal mula permasalahan sampai sekarang.yang dipaparkan oleh Wkl Sekretaris PCM Sukajadi Edi Supriatna.

Wamen ATR/BPN menjelaskan, kedatangannya digerakan karena dirinya merupakan Kader yang telah lama berkecimpung dalam dakwah yang dilakukan oleh Muhammadiyah.

“Kedatangan saya kesini sebagai komitmen dari seorang Kader Muhammadiyah,” imbuh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini lewat keteranga yang diterima.

Baca Juga:  Pemanfaatan Wakaf Uang Untuk Kemaslahatan Umat, PDM Sleman Gencar Sosialisasi Wakafmu

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah itu menjelaskan terdapat nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PP Muhammadiyah untuk asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah.

 

“Kami bergerak dalam ruang Nota Kesepahaman yang telah dibuat antara Kementerian ATR dengan Muhammadiyah,” ungkap Raja Antoni

Di sisi lain ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif.

“Kita mengapresiasi langkah Pak Kaporli, Jenderal Listyo Sigit. Kita mempercayakan langkah Bapak Polisi objektif,” terang antan Direktur Eksekutif MAARIF itu.

Baca Juga:  Mantap! Madrasah Tsanawiyah Miftahurrahmah Terbitkan Buku "Sebuah Catatan Akhir Sekolah"

Raja Antoni menyebut pentingnya melakukan pendaftaran tanah wakaf sampai didapat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Mula-mula pada generasi pertama mungkin tidak ada masalah, tetapi saat masuk pada generasi kedua dan ketiga, biasa muncul masalah yang menyebabkan sengketa.

Kepada para pengurus Muhammadiyah, Raja Antoni mengajak supaya setiap tanah wakaf dapat segera didaftarkan ke kantor pertahanan setempat.***

PMB UM Bandung