PMB UMbandung
Islampedia

Akademisi UM Bandung Ingatkan Penceramah Tidak Jadikan Perempuan Sebagai Bahan Candaan

×

Akademisi UM Bandung Ingatkan Penceramah Tidak Jadikan Perempuan Sebagai Bahan Candaan

Sebarkan artikel ini
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM, Bandung – Humor dalam dakwah tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan martabat siapa pun, termasuk perempuan.

Penceramah perlu menjaga adab, menghormati hak orang lain, dan menunjukkan keteladanan melalui perkataan ataupun perilaku.

Hal tersebut disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah Bandung Mochamad Fadlani Salam menanggapi potongan video seorang penceramah yang viral di media sosial.

Video tersebut memuat pernyataan tentang santriwati yang disebut akan dijadikan istri keempat oleh penceramah.

Dalam potongan video yang sama, penceramah juga menyatakan dirinya merasa tidak tertarik berceramah di hadapan santri laki-laki dan ibu-ibu yang sudah berumur, tetapi berbeda ketika berceramah di hadapan santriwati.

Fadlani mengatakan bahwa konteks lengkap video perlu diperiksa secara proporsional untuk memahami maksud pembicara.

Situasi kegiatan dan keberadaan santriwati di lokasi juga perlu dikonfirmasi.

Meski demikian, pernyataan yang telah terekam tetap dapat dikritisi tanpa harus menghakimi keseluruhan pribadi seseorang.

“Namun, kita bisa bedakan antara kritik terhadap pernyataan yang telah terekam dan penilaian terhadap keseluruhan pribadi seseorang. Jika konteksnya dilihat dari aspek seorang penceramah, maka dari aspek etika komunikasi dakwah, humor tidak boleh menghilangkan adab,” ujar Fadlani dalam keterangannya, di UM Bandung, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:  Mimpi Bertemu Rasulullah? Begini Penjelasan Ulama Muhammadiyah

Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW tetap menjaga kejujuran meskipun sedang bercanda.

Hal ini diriwayatkan Abu Hurairah ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?” Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya aku selalu berkata benar.” (HR. Tirmidzi).

Selain itu, Al-Barakawi dan Al-Khadimi dalam Bariqah Mahmudiyah menjelaskan batasan candaan yang diperbolehkan, yakni tidak mengandung kebohongan atau merendahkan sesama muslim.

Prinsip ini menegaskan bahwa humor dalam dakwah tetap harus berada dalam koridor etika dan penghormatan terhadap orang lain.

Larangan merendahkan sesama juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 11, “Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan).”

Menurut Fadlani, dakwah bukan sekadar menyampaikan ajaran agama, melainkan praktik keteladanan melalui perkataan, sikap, dan perilaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompeten Kader Muhammadiyah, PDM Pemalang Gelar Ideopolitor

Dalam Surah An-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”

Prinsip tersebut, kata Fadlani, menuntut penceramah untuk menyampaikan pesan agama secara bijaksana, tanpa menjadikan orang lain sebagai bahan candaan yang berpotensi merendahkan martabatnya.

Fadlani menambahkan, santriwati merupakan peserta didik yang datang ke pesantren untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri.

Mereka bukan objek hiburan atau sarana untuk memenuhi keinginan pribadi seseorang, melainkan individu yang memiliki martabat, kehendak, dan hak untuk menentukan pilihan hidupnya.

Penghormatan terhadap martabat manusia juga ditegaskan dalam surah Al-Isra’ ayat 70, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).

Ayat ini, kata Fadlani, menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga, termasuk perempuan dalam lingkungan pendidikan agama.

Fadlani menilai, persoalan etis dalam pernyataan yang viral tersebut tidak semata-mata terletak pada penyebutan istri keempat atau praktik poligami.

Baca Juga:  Mengintensifkan Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan

Dalam fikih Islam, poligami merupakan persoalan hukum yang memiliki ketentuan dan tanggung jawab.

Hal yang perlu dicermati ialah cara perempuan dibicarakan, terutama ketika terdapat perbedaan posisi antara penceramah dan santriwati.

Dalam lingkungan pendidikan agama, otoritas keilmuan, kedudukan sosial, dan kewenangan kelembagaan dapat memengaruhi hubungan antara pendidik dan peserta didik.

Oleh karena itu, penghormatan kepada guru atau tokoh agama tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan mutlak yang mengabaikan hak dan martabat santri.

Menurut Fadlani, otoritas agama harus disertai tanggung jawab moral. Pendidikan Islam tidak hanya perlu mengajarkan santri untuk menghormati guru.

Namun, membekali mereka dengan pemahaman tentang pentingnya menjaga kehormatan diri, menyampaikan keberatan secara patut, dan mengkritisi tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Ia menegaskan bahwa keteladanan pendidik dan pendakwah merupakan bagian penting dari pendidikan agama.

Nilai akhlak, penghormatan, pengendalian diri, dan tanggung jawab yang diajarkan kepada santri semestinya tercermin dalam cara pendidik dan pendakwah memperlakukan orang lain.***

PMB UMBandung