PMB Uhamka
News

Anwar Abbas Dorong Negara Berlakukan Hukuman Tegas Kepada Koruptor

×

Anwar Abbas Dorong Negara Berlakukan Hukuman Tegas Kepada Koruptor

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM — Lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor membuat budaya korupsi terus tumbuh di Indonesia yang semakin merajalela.

Ironisnya, banyak terpidana korupsi yang menjalani hukuman singkat, bahkan mendapat keistimewaan selama menjalani masa hukuman.

Prihatin atas realitas tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas berharap pemerintah, terutama Kejaksaan Agung (Kejagung), berlaku tegas dan keras yang membuat efek jera pada pelaku korupsi.

“Karena kalau hukuman yang diberikan kepada para koruptor itu tidak berat, para koruptor yang sudah dan belum tertangkap tidak akan jera dan tidak akan takut,” ungkap Abbas seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Sabtu (02/11/2023).

Baca Juga:  Pandangan Muhammadiyah Soal Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Selain menyita harta kekayaan para koruptor, Kejagung kata Abbas harus berani menuntut mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya, apalagi jika koruptor tersebut berasal dari aparatur penegak hukum.

“Untuk itu pihak kejaksaan harus bersikap lebih keras dan lebih tegas terhadap mereka karena mereka tahu hukum, lalu melanggar dan mempermain-mainkannya,” ucapnya.

Secara personal, Abbas setuju koruptor diberikan hukuman mati.

“Selain menyita hartanya untuk mengembalikan kerugian negara, Kejagung juga harus berani menuntut yang bersangkutan dengan hukuman yang seberat-beratnya berupa hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga:  Sudah Tahu Belum Apa Itu Identitas Kepedudukan Digital?

Sebagai bagian dari pencegahan korupsi dan pengawasan pejabat publik, Abbas mendesak pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang memberlakukan pembuktian terbalik.

UU ini perlu agar meminimalisir penyalahgunaan jabatan. Terutama bagi kalangan ASN, polisi, tentara, politisi dan anggota DPR, serta para pejabat dan karyawan di lingkungan lembaga yudikatif yang memiliki jumlah harta tidak wajar.

“Artinya setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan dan membuktikan kekayaannya itu berasal dari mana. Kalau harta kekayaannya itu mereka mendapatkan dengan cara yang halal dan benar maka masyarakat harus menghormatinya,” tutupnya.***

PMB Uhamka
buku