PMB Uhamka
Polhukam

Atasi Masalah Krusial Kepemiluan, DEEP: RUU Pemilu Mendesak Direvisi!

×

Atasi Masalah Krusial Kepemiluan, DEEP: RUU Pemilu Mendesak Direvisi!

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM – Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati mengatakan dalam mengatasi berbagai permasalahan krusial dalam kepemiluan, Rancangan Undang-Undang (RUU), menurutnya, mendesak direvisi.

“RUU Pemilu menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilakukan revisi karena terdapat banyak pasal yang harus dibenahi khususnya terkait dengan pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi bandungmu.

Dia pun mengatakan bahwa Pemilu 2019 seharusnya menjadi bahan pembelajaran bagi pemilu 2024, karena UU Pemilu yang lalu masih banyak kekurangan.

Baca Juga:  Negarawan Sejati Itu Bernama Buya Ahmad Syafii Maarif

“Pemilu 2019 semestinya menjadi pembelajaran yang sangat berharga, bahwa ratusan penyelenggara pemilu meninggal karena kelelahan. Ini menjadi momentum yang tepat untuk dibenahi dan dievaluasi. Selain itu, revisi UU Pemilu penting untuk melakukan pembenahan pada desain penyelenggara pemilu.” tambahnya.

KPU, Bawaslu, DKPP; menurut teh Neni, terjebak pada egosentrisme kelembagaan sehingga saling menegasikan diri.

“Kita ketahui bahwa tiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP saat ini terlihat ada dalam egosentris masing-masing kelembagaan dan saling menegasikan. Oleh karenanya, harus ada kewenangan yang jelas antar lembaga penyelenggara pemilu, jangan sampai kasus yang terjadi terus berulang. Itu harus diatur dalam revisi RUU Pemilu.”

Baca Juga:  Timsel Anggota KPU Jabar Dorong Keterlibatan Perempuan Dalam Politik

Karena itu, menurut Neni, DEEP akan terus mengawal RUU yang sudah masuk dalam prolegnas, harapannya dengan revisi RUU Pemilu akan memperbaiki kualitas kepemiluan. Bukan hanya untuk pemilu 2024 saja, melainkan juga untuk lima pemilu yang akan datang.

“Tidak terbayang juga, jika Pemilu nasional dan daerah digelar serentak di Tahun 2024, meski memang tidak dalam waktu yang sama, pilkada digelar pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Pileg dan pilpres pada April 2024, sementara pilkada November 2024, tetapi hal ini tetap saja akan sangat menguras energi, sangat rumit dan kompleks dengan jeda waktu yang pendek.” Pungkasnya mengkritisi RUU Pemilu.

PMB Uhamka