UMBandung
News

Aturan Lengkap Sistem Ganjil-Genap di Kota Bandung

×

Aturan Lengkap Sistem Ganjil-Genap di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Aturan ganjil-genap, baik itu untuk kendaraan R2 maupun R4, akan diberlakukan mulai besok, Sabtu, 14 Agustus 2021, sampai dengan Senin, 16 Agustus 2021. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S).

BANDUNGMU.COM — Dikutip dari Ayobandung.com, Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bandung melakukan uji coba penerapan sistem ganjil-genap,  Jumat 13 Agustus 2021.

Uji coba ini dilakukan dalam rangka menekan mobilitas masyarakat; dan untuk menegakkan aturan dari PPKM yang berdasarkan pada Perwal Nomor 81 tahun 2021.

Berikut aturan lengkap dalam penerapan sistem ganjil-genap di Kota Bandung.

Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil-Genap

1. Jalan Ir. H. Djuanda

Lalu lintas dua arah, mulai dari lampu lalu lintas (APILLl) persimpangan Jalan Ir. H. Djuanda—Jalan Cikapayang sampai dengan persimpangan Jalan Ir. H. Djuanda Dago—simpang Dago (Jalan Dipatiukur).

Baca Juga:  Normalisasi Anak Sungai Citarum Terbukti Tekan Banjir di Bandung Timur

2. Jalan Asia Afrika

Lalu lintas satu arah, mulai dari lampu lalu lintas (apill) persimpangan Jalan Tamblong—Jalan Asia—Afrika sampai dengan persimpangan Jalan Asia—Afrika—Jalan Otto Iskandardinata.

Waktu Pelaksanaan Ganjil-Genap

Aturan ganjil-genap, baik itu untuk kendaraan R2 maupun R4, akan diberlakukan mulai besok, Sabtu, 14 Agustus 2021, sampai dengan Senin, 16 Agustus 2021. Adapun waktu pelaksaan sistem ini dimulai pagi hari, yakni 08.00—10.00 WIB dan sore hari mulai dari 16.00—18.00 WIB.

Sesuai Nomor Akhir Kendaraan

Baca Juga:  Covid-19 dan BOR Turun, Mang Oded Ajak Warga Tetap Disiplin Prokes

Pemberlakuan ganjil-genal ini sesuai dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor akhir kendaraan. Bagi kendaraan pribadi dengan plat kendaraan bernomor ganjil, maka hanya melintas pada tanggal ganjil. Bagi kendaraan pribadi dengan plat kendaraan bernomor genap, maka hanya melintas pada tanggal genap.

Kendaraan yang Dikecualikan Pada Ganjil-Genap

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyebut, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas pada sistem ganjil-genap di  Kota Bandung.

Baca Juga:  Mau Coba Pedasnya Pentol Buto? Jajanan Kekinian di Kota Kembang

Berikut sejumlah kendaraan tersebut:

  • Kendaraan Dinas, TNI/Polri
  • TNKB plat merah
  • TNKB plat diplomatik
  • Kendaraan Covid-19
  • Ambulance/kendaraan kesehatan
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum
  • Ojek online (ojol)
  • Angkutan barang untuk logistik
PMB UM Bandung