BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman mengatakan bahwa ajaran Islam isinya adalah rahmat bagi seluruh alam.
Termasuk perintah menjalankan ibadah puasa Ramadan yang penuh hikmah, tidak hanya sebagai bukti keimanan, tetapi bagi kesehatan.
Hal itu Agus sampaikan dalam Ceramah Tarawih di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa (12/03/2024).
Mengungkapkan kaitan antara puasa dan manfaatnya bagi kesehatan, dokter spesialis saraf ini menjelaskan bahwa puasa memiliki manfaat untuk mencegah penuaan dini yang saat ini menjadi fokus kajian ilmuwan dunia.
“Di antara yang ramai saat ini adalah ilmuwan mencari bagaimana kita itu bisa awet muda, sekalipun umurnya tua, tetetapi tidak rapuh. Sehingga orang belajar tentang anti aging luar biasa,” katanya.
Penuaan oleh manusia modern dianggap sebagai musuh yang harus dilawan sehingga saat ini bertebaran produk-produk kecantikan.
Padahal, puasa yang disyariatkan dalam Islam sudah menunjukkan cara bagaimana untuk mencegah penuaan.
Agus juga menjelaskan bahwa proses autofaging dalam diri manusia untuk menganti sel-sel mati itu akan berjalan jauh lebih baik ketika orang dalam kondisi berpuasa.
“Ketika orang dalam kondisi berpuasa proses autofaging itu berjalan jauh lebih baik, maka bagi mereka yang tidak punya ajaran puasa Ramadhan seperti kita ini, kemudian memunculkan ide diet intermittent–sehari puasa sehari tidak, bagi kita sudah punya tuntunan puasa Daud,” ungkap Agus.
Ilmuwan modern melalui penelitian yang dilakukan telah mengungkapkan fakta bahwa ajaran Islam yang dianggap kolot dan tertinggal ternyata relevan dengan hasil penelitian ilmuwan modern.
“Kita yakin Islam itu ajaran yang isinya adalah rahmatan lil alamin. Semakin ke sini akan semakin membuktikan betapa kebenaran Islam itu. Maka itu tadi autofaging menjadi bagian salah satu hikmah ketika kita menjalani ibadah puasa,” katanya.
Banyak penelitian moden, kata Agus, dalam kondisi fisik tertentu puasa memberikan pengaruh positif terhadap kesehatan.
Namun, bagi yang memiliki halangan syari diperbolehkan tidak berpuasa, jika puasa itu mengancam dirinya.***