PMB Uhamka
Islampedia

Hukum Berdoa Kepada Allah Meminta Ampunan Atas Dosa Non Muslim

×

Hukum Berdoa Kepada Allah Meminta Ampunan Atas Dosa Non Muslim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berdoa (Pixabay)

BANDUNGMU.COM, Bandung — Dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa doa seorang muslim bagi non muslim boleh saja selama tidak menyangkut hasil peribadatan yang bersangkutan. Misalnya, minta diampuni dosanya dan sebagainya sesuai dengan apa yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 113.

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah SWT) bagi orang-orang yang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya sendiri sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya mereka itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS At-Taubah: 113).

Dalam QS At-Taubah ayat 84 juga disebutkan sebagai berikut, “Dan janganlah kamu sekali-kali mensalatkan (janazah) seorang yang mati di antara mereka dan jangan pula kamu berdiri berdoa di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka telah mati dalam keadaan fasik.” (QS At-Taubah: 84).

Adapun doa yang pernah dilakukan Nabi SAW ialah doa orang muslim yang ditujukan kepada Allah SWT agar orang yang non muslim itu mendapat petunjuk (bila Allah SWT menghendaki).

Baca Juga:  Peran Anak Muda dalam Moderasi Kebangsaan

Misalnya doa yang pernah diucapkan, “Allahummahdi li qaumi fainnahum laa ya’lamuun.” Artinya, “Ya Allah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kaumku (kaum Nabi Muhammad SW) karena pada hakikatnya mereka itu belum mengetahui kebenaran (Allah SWT).”

Demikian pula Rasulullah SAW pernah berdoa mohon kepada Allah SWT agar Dia menguatkan Islam dengan masuknya Umar bin Khattab ke dalam agama Islam.

Jadi, doa seorang muslim terhadap orangtuanya yang beragama lain yang masih hidup dapat dilakukan asal doa itu berisi permohonan kepada Allah SWT agar memberikan petunjuk kepada orangtuanya yang masih beragama lain.***

PMB Uhamka