PMB Uhamka
Opini

Ibrah di Balik Pengambilalihan Amal Usaha Panti Asuhan Muhammadiyah

×

Ibrah di Balik Pengambilalihan Amal Usaha Panti Asuhan Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Foto: jppn.com

OLEH: ACE SOMANTRI – Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dan Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung

BANDUNGMU.COM – Munculnya persoalan pengambilalihan aset Muhammdiyah, baik secara langsung maupun tidak langsung, bukan pertama kali terjadi.

Kasus yang sedang viral amal usaha Muhammadiyah panti asuhan Muhammadiyah di Bandung menyita perhatian publik, khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah.

Kasus tersebut sebelumnya sempat ramai di meja hijau hingga sampai pengadilan tingkat paling tinggi yaitu Mahkamah Agung.

Kemudian dalam peninjauan kembali (PK) yang digelar, kasus tersebut dimenangkan oleh penggugat, dan Muhammadiyah dikalahkan.

Persoalan tersebut harus dilihat pada berbagai sisi. Bukan hanya pada sisi pendekatan hak kepemilikan aset perseorangan, melainkan harus dilihat dalam perspektif lain, yakni sebagai aset publik berbasis budaya.

Muhammadiyah sebagai nadzir memiliki hak penuh pengelolaan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.

Persoalan sengketa aset yang menyita perhatian publik, bukan hanya menguras energi materil, melainkan menyita energi imateril yang tidak kalah penting dari nilai materil.

Baca Juga:  Luruskan Niat Berpuasa

Konsekuensi dari kasus tersebut, Muhammadiyah sebagai pemilik aset sah secara fakta hukum keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus dimenangkan oleh Muhammadiyah.

Menjadi penting dan wajib diketahui oleh pemerintah melalui lembaga negara bahwa Muhammadiyah sudah teruji dan terbukti mengabdi pada negeri.

Secara sosiologi hukum, pertimbangan yang dikedepankan harus benar-benar pertimbangan rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh para pihak seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Keputusan yang dikeluarkan dalam peninjauan terindikasi ada aroma ketidakadilan. Hal tersebut wajar karena pihak yang berperkara dalam posisi penggugat adalah keluarga hakim agung.

Soal tertib data

Dalam perspektif lain, kasus pengambilalihan aset Muhammadiyah benar-benar menjadi perhatian khusus dalam pengamanan aset.

Memang tradisi yang selama ini dianut warga atau masyarakat muslim pada umumnya dalam proses alih kepemilikan dari para muwakif ke Muhammadiyah, lebih kepada saling percaya.

Padahal pada beberapa tempat banyak kasus pengambilalihan wakaf oleh ahli waris ketika Muhammadiyah tidak memiliki bukti kuat.

Baca Juga:  SMP Muhammadiyah 8 Bandung Juara Nasional dalam Ajang Kihajar STEM 2021

Lebih menyedihkannya lagi rata-rata dimenangkan oleh ahli waris muwakif ataupun penggugat pada aset Muhammadiyah tersebut.

Perhatian Muhammadiyah walaupun sudah bergerak dengan berbagai program dalam pendataan aset, masih banyak kendala terkait bukti-bukti hukum penyerahan muwakif kepada Muhammadiyah. Bahkan tidak sedikit buktinya hanya melalui lisan.

Fenomena yang muncul di atas mirip seperti sebuah cerita nyata dari seorang warga Muhammadiyah bahwa ada beberapa keluarga ahli waris muwakif ingin mengambil alih kembali yang sudah diwakafkan kepada Muhammadiyah.

Alasannya adalah dia berujar: “Orang tua saya kaya sehingga bisa memberikan saat itu. Lah saya saat ini miskin, buat makan saja susah, dan saya akan ambil kembali lahan yang sudah diberikan ke Muhammadiyah.”

Sedikit cerita kasus di atas harus jadi perhatian dan ibrah bagi Muhammadiyah. Ketika mengelola aset wakaf Muhammadiyah benar-benar harus ada kajian komprehensif. Khususnya ada pendekatan tracking kejelasan status lahan wakaf dan perhatian terhadap kondisi keluarga muwakif.

Baca Juga:  Membangun Generasi Kreatif dan Mandiri Melalui Merdeka Belajar

Ketika ada ahli waris muwakif ditemukan dalam kondisi duafa, wajib kiranya Muhammadiyah memberikan perhatian dan solusi untuk keberlangsungan hidupnya. Di situlah kehadiran Muhammadiyah menjadi problem solver kemanusiaan.

Kita yakin dan harus percaya bahwa setiap umat Islam memiliki keinginan baik, termasuk keluarga muwakif dan para ahli warisnya.

Namun bisa jadi ada sisi lain yang muncul dan tampak di permukaan secara inderawi para pengelola aset Muhammadiyah terlihat bergelimpangan harta. Namun, pemberi aset Muhammadiyah atau keluarga muwakif fakir miskin.

Ibrah yang patut kita ambil sebagai warga persyarikatan harus lebih arif dan bijak bahwa Muhammadiyah benar-benar gerakan amar makruf nahi munkar dengan pendekatan sosial kemasyarakatan yang santun dan beradab.

Insyaallah Allah akan memenangkan keadilan yang seadailnya-adilnya kepada Muhammadiyah sekalipun pengadilan di dunia dikalahkan.

Namun, bukan berarti kita diam tidak memperjuangkan. Selama ada jalan untuk mencari keadilan, maka tempuh dengan cara yang baik dan benar. Wallahualam.***

PMB Uhamka