OLEH: ACE SOMANTRI — Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung
BANDUNGMU.COM — Viral beberapa waktu lalu terkait penyataan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bahwa suara panggilan dan seruan untuk beribadah shalat (azan) yang bersahutan satu dengan yang lainnya dalam waktu bersamaan dan juga menggunakan pengeras suara dianggap mengganggu.
Entah paham dari mana bahwa hal itu menggangu. Ironis memang seorang Menteri Negara yang mengurusi agama terkesan berpikiran sempit.
Sejak 14 abad yang lalu, suara azan bagian dari instrumen keberagamaan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah shalat. Lagi-lagi fenomena ini muncul dengan pernyataan yang kontroversial dan menyinggung perasaan umat Islam Indonesia.
Terlepas dia hilaf, tetapi sangat berlebihan dan keterlaluan menganalogikan kebisingan suara panggilan mulia dengan gonggongan hewan. Perlu sekali pejabat Menteri Agama meminta maaf secara terbuka atas kelalaian yang diperbuat tersebut.
Permintaan maaf tersebut harus ditunjukkan dengan sungguh-sungguh. Terlebih Menteri Agama seorang pemeluk agama Islam yang dianggap pilihan terbaik oleh presiden. Bahkan sang menteri seorang ketua umum badan otonom organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Bahaya sekali ketika seorang pejabat negara memperolok-olok instrumen ibadah umat Islam. Hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap sikap toleransi beragama.
Kiranya sikap dan perbuatan tersebut harus menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kompetensi seorang Menteri Negara, apalagi yang mengurusi hal-hal keagamaan.
Umat Islam selama ini menunjukkan sikap toleransi yang sangat bermartabat. Oleh karena itu, jangan diprovokasi dengan pernyataan-penyataan yang menimbulkan kegaduhan pemeluk di dalamnya.
Seruan Allah
Umat Islam mengumandangkan azan bukan semata-mata bersuara tanpa ada perintah dan ajaran Islam, melainkan justru itu merupakan sebuah perintah. Bagi siapa pun mereka memperolok-olok dengan cara menganalogikan azan dengan hal yang tidak patut, sama dengan mengingkari perintah agama.
Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 58 tentang seruan untuk beribadah dengan azan: “Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.”
Sejak Bilal ibnu Rabbah mengumandangkan azan, Rasulullah menjadikan hal itu sesuatu yang ditetapkan sebagai salah satu cara menyeru dan memberitahu umat Islam bahwa sudah masuk waktu untuk beribadah shalat, khususnya shalat wajib lima waktu.
Sudah tanggung viral, pernyataan Menteri Agama yang kontroversial menjadi poin penting bagi warga muslim Indonesia untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengambil kesempatan memperkeruh suasana.
Gelombang protes dan laporan beberapa komunitas masyarakat yang mewakili sebagian umat Islam kepada pihak berwajib pun ditempuh. Semoga hal itu tidak terulang kembali oleh pejabat negara ataupun umat Islam pada umumnya.
Apa pasal? Itu adalah perbuatan yang cukup menyakitkan umat Islam. Perlu kiranya presiden mengingatkan pembantunya itu agar menjaga kondusivitas beragama di Indonesia. Apabila tidak diingatkan, dikhawatirkan akan memunculkan sikap arogansi bahwa yang dilakukannya itu tidak salah.
Namun sebagai negara hukum, pihak yang memiliki wewenang untuk mengingatkan melalui jalur hukum formal, salah dan benar secara hukum harus dibuktikan di meja hijau, bukan di meja perundingan.
Azan adalah panggilan Allah kepada hamba-Nya untuk bersujud dan bersimpuh menundukkan jiwa dan raga mengagungkan Allah. Meminta ampunan dari dosa, meminta keselamatan dunia dan akhirat serta memohon diberikan kebahagian dan keberkahan selama di dunia dan kelak di akhirat.
Umat Islam bergotong royong dan guyub dengan urunan semampunya. Mereka bersedekah, berinfak, dan berwakaf yang di antaranya dari dana yang terkumpul untuk pengadaan alat pengeras suara. Pengeras suara itu di antaranya digunakan untuk menyeru dan memberitahu masyarakat tentang waktu shalat untuk kemudian shalat berjamaah di masjid atau musala.
Harus dipahami dengan saksama bahwa cara berpandangan sempit akan melahirkan gagasan sempit. Penyataan pejabat Menteri Negara mencerminkan dan menunjukkan kapasitas yang dia miliki.
Kontroversial yang dilakukan pejabat Menteri Negara menjadi titik balik dengan bukti nyata bahwa sosok pejabat tersebut tidak memiliki kapasitas pengembangan visi dan misi kementerian yang dinahkodainya. Sayang sekali.
Bagi umat Islam di mana pun, semoga peristiwa ini menjadi ibrah dan hikmah akan pentingnya memiliki sikap dan jiwa saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Umat Islam dan ajaranya sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Oleh karena itu, bagi siapa pun ketika menjadi pejabat negara harus tetap hati-hati dalam membuat suatu penyataan, terutama yang berkaitan dengan masalah agama yang akhir-akhir sensitif.***
