Oleh: Ace Somantri, Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung
BANDUNGMU.COM — Kontroversi ke kontroversi banyak terjadi terkait kebijakan yang dilakukan oleh Mas Menteri Nadiem.
Entah apa maksud di balik semua itu, yang jelas kementerian yang menggawangi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia itu tetap menjadi perhatian publik.
Secara umum terlihat berbagai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebenarnya masih dapat di terima. Namun banyak kebijakan yang muncul menuai kontroversial dan yang paling krusial terkait rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) dimana hal tersebut menjadi ruh landasan semua turunan kebijakan pendidikan berikutnya.
Tidak mustahil apabila undang-undang Sisdiknas isinya memberi ruang dan celah menjadi pasal karet yang elastis. Terlebih ada alasan supaya fleksibel itu sudah benar-benar menunjukkan kerentanan mudah bocor dalam implementasinya.
Apapun alasannya, kata atau nomenklatur madrasah dalam undang-undang Sisdiknas harus dimunculkan. Apabila tidak muncul, tidak mustahil turunan kebijakannya sangat memungkinkan nomenklatur madrasah akan menghilangkan ruh nilai – nilai keislaman yang bersifat universal. Bahkan lama-lama bisa jadi dilarang muncul kegiatan yang beraroma madrasah.
Mau apa muslim Indonesia kalau sudah terjadi seperti itu? Apakah tetap menunggu kejadian tersebut di atas menjadi kenyataan? Sebagai alumni madrasah, kiranya mengajak kepada semua masyarakat muslim Indonesia untuk memberikan suara dan saran melalui berbagai cara.
Untuk menghindari sesuatu yang fatal ke depan, mohon dengan hormat kepada para wakil rakyat untuk menolak keras rancangan undang – undang Sisdiknas yang tidak memuat nomenklatur madrasah. Pasalnya rancangan tersebut apabila disahkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi trigger masyarakat muslim turun ke jalan sehingga itu lebih merepotkan semua pihak.
Apalagi isu rancangan UU Sisdiknas sudah sampai ke telinga presiden sekaligus kepala negara memberikandan komentar sekalipun terlambat. Padahal, permasalahan nomenklatur madrasah yang menjadi polemik sudah cukup lama menggelinding terus karena Mas Menteri melalui timnya bergeming terkait hal tersebut.
Komentar presiden harusnya menjadi catatan bagi kementerian dan anggota dewan sebagai wakil rakyat agar tetap menjalankan fungsinya. Terkait permintaan tentang kontroversi UU Sisdiknas, para audiensi yang mendatangi presiden ke Istana Negara dari berbagai elemen bangsa yang peduli pada pendidikan itu sebagai catatan sangat penting bagi pemerintah.
Presiden sebagai atasan menteri berhak untuk menegur pembantunya itu agar mendengarkan aspirasi masyarakat Indoensia, khususnya masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Bahkan bila perlu Mas Menteri dipertimbangkan untuk diganti apabila masih banyak alasan yang dilontarkan demi kepentingan yang tersembunyi.
Sengkarut permasalahan pendidikan di Indonesia memang sudah lama terjadi. Tidak heran kemajuan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang unggul melambat karena perhatian serius negara dalam dunia pendidikan masih terkesan setengah hati.
Lain cerita dengan negara-negara yang cepat maju pasca-kemerdekaan. Mereka rata-rata cepat maju karena perhatiannya lebih serius kepada dunia pendidikan.
Seharusnya pemerintah Indonesia bercermin pada Muhammadiyah. Sekalipun bermodalkan semangat ber-amar makruf dan ber-fastabiqul khairat, tetapi mampu melahirkan banyak amal usaha, khususnya bidang pendidikan. Apabila pemerintah bergandeng tangan secara terbuka dan strategis dengan semua komunitas pendidikan, sangat memungkinkan membuat rancangan UU Sisdiknas akan lebih baik.
Bila itu terjadi, impian bangsa Indonesia menjadi negara maju ada harapan. Namun sebaliknya apabila tidak berkolaborasi, antara pemerintah dengan rakyat, jangan berharap banyak, kecuali ada udang di balik batu dari RUU Sisdiknas tersebut.
Perlu dicatat bahwa kemajuan sebuah bangsa dan negara mutlak ada pada kualitas keunggulan sumber daya manusia. Sekalipun negara tersebut miskin sumber daya alam, apabila sumber daya manusianya unggul, maka tidak mustahil akan mendatangkan sumber daya alam pengganti yang dapat meningkatkan daya hidup lebih sejahtera.
Sebaliknya, apabila sumber daya manusia lemah, tidak mustahil sumber daya alam yang ada akan hilang. Sebagaimana ajaran Islam memberikan penjelasan bahwa janganlah meninggalkan keturunan yang lemah!***
