BANDUNGMU.COM, Sleman — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersilaturahim dengan Polda DIY pada Jumat (27/09/2024).
Kedatangan ketiga organisasi Islam tersebut disambut hangat oleh Kapolda DIY Suwondo Nainggolan beserta jajarannya. Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda DIY, PWM, PWNU, dan MUI menyerahkan nota kesepahaman terkait penanganan peredaran miras di masyarakat.
Nota kesepahaman tersebut mengatur pembagian tugas antara organisasi masyarakat, ulama, dan pihak kepolisian sebagai penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian dalam menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya miras. Masalah ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk kepolisian, ormas, pemuka agama, dan masyarakat,” ujar Ketua PWM DIY M Ikhwan Ahada yang hadir bersama Sekretaris PWM Arif Jamali Muis dan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah dan PW Nasyiatul Aisyiyah DIY.
Dalam kesempatan itu, Muhammadiyah, NU, dan MUI juga menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Mereka berharap aturan ini dapat dijalankan dengan baik, termasuk pengawasan terhadap toko-toko miras yang legal dan ilegal.
Kapolda DIY memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Kami berharap Jogja menjadi lebih aman dan nyaman sebagai Kota Pelajar dan Budaya. Anak-anak bangsa harus dilindungi dari ancaman fisik, psikologis, dan spiritual,” tambah Ikhwan.
Kapolda DIY Suwondo Nainggolan menyambut baik inisiatif silaturahim ini. Ia menyatakan bahwa kepolisian siap bekerja sama dengan Muhammadiyah, NU, dan MUI untuk melindungi masyarakat DIY, termasuk dalam penanganan masalah miras.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan Muhammadiyah, NU, dan MUI, dan kami akan segera merespons masukan-masukan ini,” ungkap Suwondo.
Ia juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/10/2024) mendatang Polda DIY akan mengadakan rapat terbatas untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani permasalahan peredaran miras.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi aspek sosial sehingga tindakan yang diambil harus tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Demi kebaikan masyarakat dan kemaslahatan umat, kami tidak akan membiarkan peredaran miras ini terus berlangsung,” tegas Kapolda.***