PMB Uhamka
News

Dianggap Menyalahi Aturan, Warga Arcamanik Tolak Alih Fungsi GSG Menjadi Gereja

×

Dianggap Menyalahi Aturan, Warga Arcamanik Tolak Alih Fungsi GSG Menjadi Gereja

Sebarkan artikel ini
Dianggap Menyalahi Aturan, Warga Arcamanik Tolak Alih Fungsi GSG Menjadi Gereja.

BANDUNGMU.COM, Bandung – Warga Arcamanik menggelar aksi penolakan terhadap rencana alih fungsi Gedung Serbaguna (GSG) yang berlokasi di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Aksi yang berlangsung pada Minggu (02/03/2025) ini menolak perubahan GSG menjadi rumah ibadah (gereja).

Forum Warga Arcamanik Berbhineka, sebagai perwakilan warga, mendesak Pemerintah Kota Bandung agar menolak permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) atas nama Gratianus Bobby Harimaipen dari Gereja Santa Odilia. Warga menilai alih fungsi GSG ini tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.

Kuasa hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Anton Minardi menegaskan bahwa Pemkot Bandung, melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar), memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan peribadatan di bangunan GSG tersebut.

Menurut Anton, perubahan fungsi GSG menjadi tempat ibadah tidak hanya bertentangan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tetapi dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar serta tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini, kata Anton, berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

“Kegiatan peribadatan agama tertentu di GSG serta pengalihfungsian gedung ini telah menimbulkan keresahan di tengah warga,” ujar Anton saat mendampingi aksi warga di lokasi.

Baca Juga:  Cuaca Bandung Kok Makin "Tiris"? Ternyata Ini Lho Penyebabnya

Aksi protes ini mencerminkan kekesalan warga karena keberatan mereka terhadap pengelola GSG tidak pernah direspons. Padahal, warga telah berulang kali menyampaikan penolakan mereka terkait penggunaan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.

Anton menegaskan bahwa warga mendesak pengembalian fungsi GSG sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah. Menurutnya, sejak awal, pihak pengembang perumahan, PT Bale Endah, menyatakan bahwa GSG diperuntukkan sebagai fasilitas umum bagi warga setempat.

Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, Lahmuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada pengelola GSG sebanyak tiga kali. Namun, hal itu tidak mendapat tanggapan yang memadai. Warga juga telah mengirimkan surat keberatan kepada berbagai instansi terkait guna meminta penyelesaian masalah ini.

Baca Juga:  Yuk, Berkunjung ke Galeri Ruhiyat Wooden Puppet & Mask Bandung

Pihak warga pun menyatakan bahwa mereka memiliki bukti indikasi pelanggaran hukum terkait pengalihfungsian GSG. Oleh karena itu, mereka akan terus memperjuangkan hak mereka agar GSG tetap berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.***

PMB Uhamka
buku