UMBandung
News

Pemerintah Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Jumat hingga Minggu

×

Pemerintah Terapkan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Jumat hingga Minggu

Sebarkan artikel ini
Foto: maritim.go.id.

BANDUNGMU.COM – Pemerintah akan memberlakukan ganjil genap di tempat wisata. Hal ini untuk mengurangi penumpukan pengunjung dan kendaraan di akhir pekan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penambahan tempat wisata yang dibuka untuk umum dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi di kota-kota level 3,” ujar Luhut dalam konferensi Pers PPKM, Senin (13/09/2021).

Salah satunya, lanjut Luhut adalah penerapan ganjil genap untuk kendaraan yang datang ke tempat wisata.

Baca Juga:  Mitologi Cinta Hilang Kembali Lagi dan Batu Ajaib di Situ Patenggang

“Penerapan ganjil genap akan diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata, mulai Jumat jam 12 siang sampai dengan Minggu pukul 18.00,” ujarnya.

Luhut ingin mengurangi kunjungan yang datang demi mengimdari penyebaran Covid-19. Luhut berkaca pada tempat wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, yang ramai belakangan ini.

“Jangan seperti kasus Pangandaran di Minggu yang lalu, di pengunjung luar biasa banyaknya,” tuturnya.

Aplikasi PeduliLindungi

Demi menjaga perbaikan tren kasus covid-19, sejumlah sektor juga mulai kembali dibuka dengan syarat protokol kesehatan ketat dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:  Yuk, Mengenal Cikapundung, Sungai Purba Yang Kini Semakin Modern dan Jadi Destinasi Wisata

Mulai hari ini, Selasa (14/09/2021), masyarakat yang belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungti mulai tanggal 14 September,” demikian aturan yang tertulis di Inmendagri Nomor 39, dikutip detikcom Selasa (14/09/2021).

Supermarket dan hypermart diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 malam. Jumlah pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Wow! Hasil Riset Mengungkap Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat

Aplikasi PeduliLindungi menunjukkan status seseorang dengan kode warna merah, kuning, hijau, hingga hitam.

Adapun status warna hitam di PeduliLindungi adalah pasien terkonfirmasi COVID-19 sementara status hijau menunjukkan yang bersangkutan sudah mendapat vaksin COVID-19 dua dosis.

Bagi mereka yang berstatus hitam dan merah di PeduliLindungi dilarang masuk. (Trio Hamdani/Nafilah Sri Sagita K/Detik.com).

PMB UM Bandung