PMB Uhamka
News

Wow! Potensi Zakat Kota Bandung Capai 1,6 Triliun Rupiah

×

Wow! Potensi Zakat Kota Bandung Capai 1,6 Triliun Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat (Istockphoto).

BANDUNGMU.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menyebut potensi zakat di Kota Bandung bisa mencapai 1,6 triliun rupiah.

Angka fantastis tersebut diharapkan bisa membantu menangani masalah kemiskinan di Kota Bandung. Tercatat ada 62.000 orang mustahik (penerima zakat) yang ada di Kota Bandung.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kota Bandung, Arif Nurakhman, menyampaikan bahwa dari potensi sebesar ini, pada 2021 Baznas Kota Bandung telah menghimpun zakat sebesar 88 miliar rupiah.

“Kami kumpulkan lewat empat LAZ, terhimpun 88 miliar dana zakat. Terdiri dari zakat fitrah, zakat mal, dengan turunannya seperti pertanian, penghasilan, dan usaha yang berkembang,” ujar Arif seperti dikutip dari laman bandung.go.id, Kamis (07/04/2022).

Untuk bisa menyentuh angka maksimal potensi zakat, Arif memaparkan beberapa langkah yang akan diambil Baznas Kota Bandung, salah satunya melalui “Sadar Zakat”.

Baca Juga:  Waktu Yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Kolaborasi dengan Karang Taruna

Terlebih sejak pandemi melanda, penghimpunan zakat mal di Kota Bandung mengalami penurunan dari 2,6 miliar menjadi 2,2 miliar.

Sementara zakat fitrah turun dari sebelumnya pada 2020 sebanyak 34,6 miliar menjadi 33,7 miliar pada 2021.

“Kami sudah kerja sama dengan Karang Taruna untuk membangun Gerakan Sadar Zakat. Skemanya dengan sosialisasi dan edukasi zakat. Bisa berupa penyuluhan dan bakti sosial (baksos),” paparnya.

“Dimulai dari membangun gerakan infak dulu dan disalurkan bersama sehingga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang zakat,” imbuh Arif.

Di samping itu, upaya lainnya berupa maksimalkan sarana dan prasarana fundraising melalui optimasi digital. Kemudian juga memanfaatkan jaringan masyarakat di Bandung sendiri.

“Membangun kesadaran berzakat itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, kami juga bekerja sama dengan Ikatan Pedagang Muslimah yang ada di setiap kecamatan. Pun dengan mengoptimalkan organisasi pengelola zakat (OPZ) di tiap kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Lazismu Jabar Dorong Transformasi Digital Melalui Pelatihan Fundraising

Soal pemahaman

Meski menurutnya, kesadaran berzakat masyarakat Bandung sudah tergolong baik, tetapi masih perlu ditingkatkan dalam hal pemahamannya.

“Kesadaran sudah cukup baik, tapi untuk pemahamannya, masyarakat masih terbatas di zakat fitrah saja. Padahal, zakat itu ada dua, ada zakat fitrah dan zakat mal,” ucapnya.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditunaikan pada akhir Ramadhan. Tujuannya untuk membersihkan diri dan harta.

“Zakat fitrah dikenakan ke semua muslim, baik yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan keluarga,” tuturnya.

Selain itu, zakat fitrah juga memberikan kebahagiaan bagi para kaum duafa untuk tetap merasakan kebahagiaan di Idulfitri.

Adapun untuk zakat mal, Arif menjelaskan, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar: KOKAM Jadi Inspirasi Masyarakat Untuk Jaga Persatuan

“Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama satu tahun,” kata Arif.

Meski potensi zakat sangat besar, tetapi Arif menilai zakat tidak bisa menggantikan pajak. Namun, bisa bantu menurunkan angka pajak.

Selain zakat, Arif menambahkan, potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan juga bisa berasal dari infak dan sedekah.

Beberapa program yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas Kota Bandung antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, advokasi dakwah, dan ekonomi.

Sebagai informasi tambahan, melalui surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236 disebutkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung yakni Rp32.000.***

PMB Uhamka