PMB UMbandung
News

Tanggapi Putusan MK, Jurusan Ilmu Hukum UIN Bandung Gelar Studium Generale Bahas Hukum Ketenagakerjaan

×

Tanggapi Putusan MK, Jurusan Ilmu Hukum UIN Bandung Gelar Studium Generale Bahas Hukum Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM, Bandung – Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan studium generale dengan tema “Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023” di Aula Utama FSH, lantai 4, pada Kamis (14/11/2024).

Acara ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, terutama terkait perubahan-perubahan yang diatur setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester lima yang sedang menempuh mata kuliah hukum ketenagakerjaan menjadi peserta utama dalam kegiatan ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan I FSH Chaerul Saleh, Ketua Jurusan Ilmu Hukum E Hasbi Nassaruddin, Sekretaris Jurusan Dian Rachmat Gumelar, narasumber Cahya Sehabudin Malik, dan sejumlah tamu undangan.

Baca Juga:  Kepengurusan IMM Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah UM Bandung Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Jurusan Ilmu Hukum E Hasbi Nassaruddin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa sebagai calon sarjana hukum yang profesional.

“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan menjadi sarjana hukum yang tidak hanya memiliki gelar, tetapi mampu membentuk, mengubah, bahkan mengganti hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Hasbi.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I FSH Chaerul Saleh yang menekankan pentingnya penguasaan keterampilan hukum dan analisis hukum bagi setiap lulusan.

Baca Juga:  Mahasiswa Asing Kian Tertarik Kuliah di UM Bandung, Pendaftar Datang dari 5 Negara

“Kemampuan ini diperlukan agar lulusan mampu mengikuti dan beradaptasi dengan setiap perubahan dalam dinamika hukum ketenagakerjaan,” jelas Chaerul.

Narasumber Cahya Sehabudin Malik menyampaikan pemaparan mendalam tentang isu-isu pokok yang diatur dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, seperti ketentuan tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, waktu istirahat dan cuti, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga pesangon.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan dalam stadium generale.

Baca Juga:  Top! Prodi Administrasi Publik UIN Bandung Terakreditasi Unggul BAN-PT

Studium Generale ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam mengenai hukum ketenagakerjaan, sehingga mereka siap menghadapi tantangan dan perubahan dalam dunia hukum ketenagakerjaan di masa mendatang.***

PMB UMBandung