UMBandung
Life Style

Haramkan Buzzer Sebar Hoaks-Fitnah di Medsos! Mantap…Inilah Isi Fatwa MUI

×

Haramkan Buzzer Sebar Hoaks-Fitnah di Medsos! Mantap…Inilah Isi Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM, Jakarta – Fenomena maraknya buzzer di media sosial saat ini banyak di kritik oleh pelbagai pihak karena mengancam demokrasi di Indonesia. Tak jarang, warganet yang kritis terhadap kebijakan pemerintah turut dirundung buzzer pada akun media sosial.

Selain itu, ada pula ancaman doxing yakni kegiatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi orang lain yang dilakukan bukan oleh pihak berwenang atau tanpa izin dari individu terkait.

Berkait dengan fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang diterbitkan pada 13 Mei 2017.

Aktivitas Buzzer

Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan aktivitas pendengung atau buzzer diharamkan jika menyebarkan informasi kabar bohong (hoaks), fitnah, perundungan, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga:  Wow Luar Biasa! Lalapan Daun Pohpohan Punya Banyak Manfaat

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” bunyi salah satu poin fatwa MUI tersebut.

Fatwa MUI itu juga tak hanya menyasar bagi buzzer semata, namun pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer juga diharamkan dalam fatwa tersebut. “Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” bunyi salah satu isi fatwa tersebut.

Fatwa ini turut mewajibkan umat Islam yang bermuamalah melalui media harus memperhatikan pelbagai aspek penting. Di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. Lalu, mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan kebangsaan, maupun persaudaraan kemanusiaan.

Baca Juga:  Generasi Tanpa Buku

Perkokoh Kerukunan

Umat Islam juga wajib memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umatberagama dengan pemerintah dalam bermedia sosial. Selain itu pula, terdapat beberapa aktivitas yang diharamkan di media sosial dalam fatwa MUI.

Pertama, haram hukumnya bagi seseorang yang memproduksi, menyebarkan, membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Kedua, tindakan memproduksi, menyebarkan dan membuat konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Ketiga, haram hukumnya bagi seseorang memproduksi atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

“Lalu untuk membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, hukumnya haram,” bunyi salah satu poin fatwa tersebut.

Baca Juga:  Santri Virtual?

Terakhir, haram hukumnya menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut tidak patut untuk disebarkan ke publik. Semisal seperti pose yang mempertontonkan aurat.

Muamalah di Medsos

Tak hanya itu, fatwa MUI tersebut turut mengatur secara spesifik tindakan yang diharamkan dalam bermuamalah melalui media sosial yakni:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Sumber: CNN Indonesia

PMB UM Bandung