BANDUNGMU.COM — Saat ini banyak orang yang berdoa kepada Allah di media sosial. Lantas seperti apakah hukum berdoa di media sosial, apakah dibenarkan oleh Islam? Simak ulasannya yang bandungmu.com kutip dari laman muhammadiyah.or.id edisi Jumat 29 Juli 2022.
Allah dan Rasul-Nya menganjurkan kita untuk berdoa. Bahkan mereka yang enggan berdoa kepada Allah dipandang sebagai orang sombong dan mendapatkan murka dari Allah (QS Al-Mukmin: 60).
Sebagai sebuah ibadah yang sangat penting, sudah seharusnya kita berdoa sesuai dengan tuntunan yang disebutkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Di samping itu, semua orang tentu ingin doanya dikabulkan oleh Allah. Agar doa dikabulkan kiranya sangat perlu untuk memperhatikan syarat dan adab dalam berdoa.
Di dalam buku “Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah” disebutkan syarat-syarat doa.
Di antaranya beriman dan patuh kepada Allah (QS Al-Baqarah: 186), banyak istigfar (QS Nuh: 10-11), langsung kepada Allah (QS Al Fatihah: 5), memiliki keyakinan akan dikabulkan (QS Al Mumin: 60), dan disertai dengan usaha (QS Ar-Ra’d: 11).
Di dalam buku yang sama, disebutkan adab-adab berdoa yang disebutkan di dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.
Adab-adab tersebut antara lain: mengangkat tangan, memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat atas Rasulullah, berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru’), dan menutup doa dengan hamdalah.
Adab-adab yang disebutkan di atas perlu diperhatikan demi sempurnanya doa. Selain itu dianjurkan juga agar melakukan doa di waktu-waktu mustajab yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih.
Kapan saja waktu-waktu mustajab doa itu? Misalnya, pada hari Jumat, ketika turun hujan, antara azan dan ikamah, sepertiga malam terakhir, ketika berpuasa, dan saat sujud.
Berdoa sesuai tuntunan
Apabila seseorang memang menginginkan agar permohonannya dikabulkan oleh Allah SWT, seharusnya ia berdoa sesuai dengan tuntunan ini.
Hal itu jauh lebih baik dari pada menuliskan doa-doanya di akun media sosial. Dikhawatirkan menuliskan doa di sosial media, misalnya, akan terjatuh dalam kategori riya sebab terkesan “memamerkan” ibadah.
Berdoa di media sosial tidak dilarang mutlak
Namun, Majelis Tarjih tidak melarang secara mutlak semua bentuk doa di media sosial karena hal itu bergantung pada maksud dan tujuannya.
Saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk mengajak mendoakan umat Islam yang sedang tertimpa kemalangan di berbagai negara.
Ada pula yang menuliskan doa-doa ma’tsur di akun media sosialnya agar doa-doa tersebut diketahui oleh orang lain.
Sebenarnya hal-hal semacam ini lebih tepat disebut sebagai dakwah daripada doa. Oleh karena itu, Majelis Tarjih tidak memandangnya buruk, justru perlu ditingkatkan. Wallahu a’lam bi as-shawab.***
______________________________________________________
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: Feri A















