PMB Uhamka
News

Hukum Khodam dan Jimat Menurut Penjelasan Islam

×

Hukum Khodam dan Jimat Menurut Penjelasan Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai khodam dan jimat kembali mencuat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Banyak yang mempercayai kekuatan magis dari benda-benda tertentu yang diberi mantra, doa, rajah, atau tulisan khusus, sehingga diyakini memiliki kekuatan supranatural.

Benda-benda tersebut bisa berupa kalung, cincin, keris, atau bahkan rambut, dan dipercaya mampu menolak bahaya, mendatangkan rezeki, atau menambah kecantikan. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai penggunaan jimat ini?

Para ulama sepakat bahwa membuat, memiliki, atau mempercayai jimat untuk tujuan-tujuan seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan, dan lain-lain termasuk dalam perbuatan syirik atau menyekutukan Allah. Dalam Islam, syirik adalah dosa terbesar dan tidak akan diampuni jika dibawa sampai mati. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  Muktamar Muhammadiyah, Meregenerasi Pimpinan dan Kepemimpinan Adaptif

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab, ‘Allah’. Katakanlah, ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku’. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.’” (QS Az-Zumar: 38).

Baca Juga:  Lima Kantor Lazismu Berkomitmen Implementasikan Program Kampung Berkemajuan

Syirik atau mempersekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap sebagai dosa yang sangat besar. Allah SWT dengan tegas menyatakan, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisa: 48).

Ayat ini memperjelas bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, sedangkan dosa-dosa lainnya masih mungkin mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Selain itu, dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan penggunaan jimat. Salah satunya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya rukiah (yang tidak syari), jimat, dan pelet itu syirik.’” (HR Abu Daud).

Baca Juga:  Sejumlah Aktivis dan Tokoh Hadiri Mimbar Bebas UIN Jakarta Diskusikan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, jelas bahwa penggunaan jimat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk bentuk syirik atau menyekutukan Allah. Umat Islam diingatkan untuk hanya bertawakal kepada Allah SWT dan tidak mempercayai benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis.***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA

PMB Uhamka