Abdussalam, Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UIN SGD Bandung
BANDUNGMU.COM – Berdasarkan data Bappenas, pada 2030-2040 Indonesia akan mendapatkan surplus demografi atau yang kerap kita dengar sebagai bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif akan dikuasai sekitar 64% dari prediksi penduduk sebesar 297 juta jiwa.
Hal ini jangan sampai dilupakan oleh generasi milenial. Meskipun dunia, khususnya Indonesia sedang dilanda wabah, ada pontensi yang besar untuk Indonesia menjadi negara dengan produktivitas tinggi dalam hal ekonomi. Potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk, di mana proporsi usia kerja (15-65 tahun) lebih besar dari pada proporsi bukan usia kerja.
Kita tahu, bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan bagian terpenting suatu negara. Karena dengan ekonomi kuat, maka rakyat akan berdaulat dan sejahtera.
Berdasarkan amatan ahli ekonomi, bahwa Indonesia akan menjadi negara 5 besar ekonomi dunia.
Pertama, Negara Amerika Serikat mewakili nilai-nilai ekonomi kapitalis. Kedua, Negara China yang mewakili nilai-nilai ekonomi konghucu. Ketiga, Negara Brazil mewakili nilai-nilai ekonomi katolik. Keempat, Negara India mewakili nilai-nilai ekonomi hindu. Dan, kelima, Negara Indonesia akan mewakili nilai-nilai ekonomi Islam.
Karena itu, untuk mewujudkan Indonesia emas dengan kekuatan ekonomi syariah, penulis melihat setidaknya ada 3 jalur paralel yang harus diterapkan di Indonesia.
Pertama, Islamitation of Islamic economics.
Ilmu ekonomi itu sendiri harus diisi dengan nilai-nilai syariah, segmentasinya adalah para akademisi mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, profesor yang bersinergi dalam mengembangkan ilmu ekonomi syariah sehingga ada harmonisasi antara ilmu ekonomi dan nilai-nilai syariah.
Kedua, Islamitation of Islamic economics policy.
Ini berkaitan dengan berbagai peraturan, kebijakan, undang-undang yang harus dimasukkan nilai-nilai ekonomi syariah. Oleh karena itu, kita tidak memikirkan mendirikan lembaga keuangan seperti halnya lembaga moneter BI dan OJK menjadi syariah, tapi hanya regulasinya yang kita warnai dengan nilai ekonomi syariah.
Ketiga, Implementation of Islamic economics.
Upaya mengimplementasikan ekonomi syariah terhadap kegiatan ekonomi umat sangat urgen untuk kemajuan ekonomi. Sebab, apa artinya; paham ilmunya dan ada regulasinya, tapi tidak diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, umat akan menempati “kasta kalangan atas” di aras keekonomian dan menjadi muzakki bukan lagi mustahik.
Kemudian ada 4 kaidah utama yang dapat mengislamisasi ekonomi tersebut, Pertama, al-‘ibratu fil ma’ani la fi al-mabani jadi kita mengambil pelajaran atau ibrah dari Nabi Muhammad saw itu pada makna hakikinya bukan pada leter kalimatnya, seperti halnya bank tidak dikenal pada zaman rasulullah tapi kita melihat hakikatnya bank itu apa.
Kedua, ma la yudrakukulluhu la yutrakukulluhu kalau engkau tidak bisa mengerjakan sesuatu seluruhnya jangan tinggalkan seluruhnya, kenyataanya di Indonesia minim yang kenal syariah sebagian besar adalah ekonomi ribawi sehingga inilah kenyataan yang harus kita terima, dan kita tidak bisa mengubah sekaligus tapi apa yang bisa kita lakukan maka lakukanlah.
Ketiga, likulli maqolun maqomun wa likulli maqomin maqolun jadi intinya jika kita bicara dengan ekonom gunakan bahasa ekonom, jika bicara dengan pejabat gunakan bahasa pejabat sehingga disesuaikan dengan siapa kita berbicara maka itu akan lebih cepat dalam mengajak dan memberitahukankeunggulanekonomisyariah.
Keempat, tafrikulhalal anil haram pisahkan aset yang halal dari yang haram, sehingga inilah kaidah yang digunakan untuk memisahkan aset terhadap Unit Usaha Syariah dari induknya yang konvensional.
Maka dengan skema tersebut Indonesia diprediksi akan menjadi negara terkuat 5 besar ekonomi dunia yang mewakili ekonomi Islam, karena saat ini pun sudah terbukti 4 industri strategis yang saat ini Indonesia menjadi kiblat dunia yaitu Islamic Fashion, Islamic Foods, Islamic fun and entertainment (halal tourism), Islamic Finance.