UMBandung
Polhukam

JK Bertanya, Presiden Jokowi Menjawab! Inilah Cara Agar Kritikan Tidak Dipolisikan

×

JK Bertanya, Presiden Jokowi Menjawab! Inilah Cara Agar Kritikan Tidak Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM – Terkait pertanyaan bapak Jusuf Kala (JK), tentang bagaimana cara mengkritik agar tidak dipolisikan. Presiden Jokowi menjawabnya seperti yang diposting melalui akun Instagram @fajroelrachman Juru Bicara Kepresidenan, Fajroel Rachman, hari minggu dini hari, tanggal 14 Februari 2021.

Presiden menyampaikan peraturan mengkritik berdasarkan Undang Undang 1945. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu membaca dan mempelajari:

  1. UUD 1945 pasal 28 3 ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan beraserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. Pasal 28 C. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan, atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, kemanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis.
Baca Juga:  Dadang Kahmad: Kekerasan Jangan Dilawan dengan Kekerasan Juga!

Kritik Melalui Media Digital

Kemudian apabila mengkritik melalui media digital, Anda hanya perlu membaca dan menyimak UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Perhatikan baik baik ketentuan pidana pasal 45 ayat 1, tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Kemudian, ayat 2 tentang muatan perjudian, ayat 3 muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ayat 4 pemerasan dan atau pengancaman.

Lalu pada Pasal 45 A ayat 1, tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas sara, suku, agama, ras, dan antar golongan. Lalu pasal 45 B, tentang ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga:  Abdul Mu'tie Usulkan Tagline Baru KAPOLRI: "Polisi Sahabat Umat"

Kritik dengan Unjuk Rasa

Jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak baik baik UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang sebelumnya dilarang di masa pemerintahan orde baru. Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pasti tidak akan ada masalah.

Kewajiban pemerintah adalah melindungi, memenuhi, dan menghormati hak konstitusional, setiap warga negara Indonesia yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali.

Presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan demokrasi konstitusional sesuai amanat Reformasi 1998, yang berlaku hingga hari ini. Dengan demikian sekali lagi kami mengatakan presiden Jokowi tegak lurus dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Seperti diposting melalui akun Instagram @fajroelrachman, Juru Bicara Kepresidenan, Fajroel Rachman.

PMB UM Bandung