PMB UMbandung
Islampedia

Kapan Boleh Melaksanakan Shalat Gaib? Ini Penjelasannya

×

Kapan Boleh Melaksanakan Shalat Gaib? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM — Ketika guru bangsa Buya Ahmad Syafii Maarif meninggal dunia, banyak masyarakat di belahan Indonesia melakukan shalat gaib. Bahkan di luar negeri pun ada yang melaksanakannya.

Apa itu shalat gaib dan seperti apa ketentuannya? Simak ulasan berikut yang dikutip laman resmi Muhammadiyah pada Kamis 02 Juni 2022.

Salat jenazah secara gaib dapat dilakukan ketika mendapat kabar seseorang telah meninggal dunia, baik jasadnya diketahui maupun tidak, baik sudah ada yang mensalatkan maupun tidak.

Baca Juga:  Soal Harta dan Kekayaan, Miftah Faridl: Posisikan Kita Seperti Tukang Parkir

Salat jenazah secara gaib juga dapat dilakukan, baik di tempat salat (musala) seperti kasus salat untuk raja Najasyi maupun di kubur orang yang meninggal seperti kasus salat untuk perempuan penjaga masjid.

Adapun pelaksanaan salat jenazah bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan salat atasnya. Salat jenazah juga dapat dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan beberapa hadits Nabi SAW sebagai berikut: “Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah SAW pernah salat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali.” (HR Muslim).

Baca Juga:  Inilah Sejarah Penamaan 12 Bulan Hijriah

Juga dalam hadis: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) sesungguhnya Nabi SAW pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR Al-Baihaqi)”.

Ada pula hadis: “Dari Said bin Musayyab (diriwaytkan) bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi SAW tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya).” (HR At-Tirmdizi).

Berdasarkan hadis-hadts di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan salat jenazah, baik orang yang meninggal itu sudah dikubur atau sesudah beberapa hari dari kematiannya, seperti tiga hari atau satu bulan.

Baca Juga:  Menjernihkan Kesalahpahaman Terhadap Buya Syafii Maarif

Penyebutan masa waktu dalam hadis tersebut tidaklah menunjukkan pembatasan waktu kebolehan seseorang untuk mensalatkan jenazah, sehingga boleh hukumnya bagi seseorang untuk mensalatkan jenazah dikarenakan suatu hal setelah jenazah dikubur hingga beberapa hari atau bulan.***

PMB UMBandung