UMBandung
News

Kawasan Wisata Legendaris Rindu Alam akan Dihidupkan

×

Kawasan Wisata Legendaris Rindu Alam akan Dihidupkan

Sebarkan artikel ini
Restoran Rindu Alam. (Foto: Hery Salatiga / Cep Budhi Darma)

BANDUNGMU.COM – Pemda Provinsi Jawa Barat akan menghidupkan kembali wisata di kawasan Rindu Alam, Puncak Bogor, untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.

Rindu Alam sudah lebih dari 40 tahun menjadi ikon wisata Puncak Bogor dengan restoran legendarisnya bernama Restoran Rindu Alam.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan rencana tersebut saat meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:  Aparat Harus Bertindak dan Tingkatkan Operasi Pembersihan Begal di Bandung

“Kami Pemda Provinsi Jabar ingin berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini untuk meningkatkan PAD,” ujar Uu Ruzhanul Ulum, dikutip dari Jabarprov.go.id.

“Apalagi setelah COVID-19 banyak kegiatan terpotong, siapa tahu dengan mengoperasionalkan Rindu Alam ini bisa mendapatkan PAD,” tambahnya.

Restoran ini menempati lahan milik Pemda Provinsi Jabar, di mana Letjen TNI Ibrahim Adjie pada 1979 membangun tempat makan itu. Restoran sendiri beroperasi mulai 1980 namun berhenti beroperasi sebelum pandemi pada Februari 2020. Rindu Alam berhenti beroperasi karena habis masa kontrak.

Baca Juga:  Relawan Psikososial Muhammadiyah Berdayakan Penyintas Gempa Cianjur Dengan Berbagai Kegiatan

Menurut Pak Uu, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan. Namun perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan.

Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, cafe, serta pujasera. Pak Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Ada tiga tahapan yaitu restoran wisata, cafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap Pak Uu.

Baca Juga:  Dua Pekan Pasca Bencana Banjir dan Longsor, MDMC Fokus Tangani Desa Terisolir di Latimojong

“Oleh karena itu kami akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik Pemda Provinsi ini,” tegasnya.***(Jabarprov.go.id)

PMB UM Bandung