PMB Uhamka
News

LGBT Bertentangan dengan Prinsip Maqashid Syariah

×

LGBT Bertentangan dengan Prinsip Maqashid Syariah

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM — Fakta bahwa Kasus LGBT di Indonesia semakin tahun semakin meningkat drastis secara tidak langsung juga memberikan sumbangan terhadap jumlah pasien HIV AIDS yang ikut bertambah.

Bukan tanpa alasan, data Dirjen Kemenkes menunjukkan bahwa ada 1.095.970 penyintas LGBT pada 2015 dan secara signifikan jumlahnya terus bertambah hingga 2021.

Ketua Departemen Dakwah Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Elisa Kurnia Dewi, mengatakan bahwa fenomena LGBT merupakan fenomena yang tidak biasa dan mengejutkan.

Baca Juga:  Penjelasan Muhammadiyah Soal Memelihara Jenggot

“Karena fenomenanya terus bergerak dari yang tadinya diam-diam dan sembunyi-sembunyi sekarang semakin berani. Homo seksual semakin mempublikasikan dirinya di ruang publik secara terang -terangan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, berakal, dan terhormat. Bahkan di dalam Al Quran telah dijelaskan dengan rinci bahwa manusia telah Allah desain berpasang-pasangan (laki-laki dengan perempuan).

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan, Aisyiyah ataupun Nasyiatul Aisyiyah sangat menentang LGBT dan secara konsisten juga terus memberikan edukasi-edukasi kepada para penyintas yang sungguh-sungguh ingin kembali kepada fitrahnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Bandung Peduli Literasi

“Itu tadi pandangan kami bahwa LGBT tidak sesuai dengan prinsip maqashid as syariah dan tentunya bertentangan dan kita akan terus edukasi. Perilakunya boleh kita juhi tetapi orang-orang yang memang ingin datang ingin diberikan treatment maka itu akan kita rangkul,” kata Elisa.***

PMB Uhamka