UMBandung
Islampedia

Memahami Tiga Prinsip Pinjam-Meminjam Dalam Islam

×

Memahami Tiga Prinsip Pinjam-Meminjam Dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang zakat (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Dalam kajian Fathul Asrar Miftahussa’adah yang diselenggarakan PDM Kota Yogyakarta pada Sabtu (17/12/2022), Sekretaris Divisi Kajian Al-Quran dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia menjelaskan bahwa ada prinsip-prinsip pinjam-meminjam dalam Islam.

Tidak menggunakan riba

Dalam Islam, riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

“Secara eksplisit, Allah SWT melarang hamba-Nya untuk melakukan riba, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 275, ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,’” ucap Aly yang juga Direktur Madrasah Muallimin Yogyakarta ini.

Jangan menunda bayar utang

Maksud menunda di sini, ketika pemilik utang sudah mampu membayar, tetapi menunda untuk melakukan pembayaran. Hal ini hukumnya adalah haram.

Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Bukhari).

Baca Juga:  Tiga Kelompok Ini Yang Bisa Menerima Manfaat dari Teladan Rasulullah

Memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang

Adakalanya dalam suatu kondisi, pemilik utang tidak mampu untuk melunasi utang, maka ditunggu sampai yang bersangkutan ada kelonggaran untuk melunasi utang. Jika benar-benar tidak mampu, memaafkan utang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.

Aly kemudian mengutip firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 280: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”***

Baca Juga:  Perbedaan Maknawi Istilah Tunangan dan Khitbah! Inilah Penjelasannya

__

Sumber: muhammadiyah.or.id.

Editor: FA

PMB UM Bandung