PMB Uhamka
News

Pemuda Muhammadiyah: Proses Hukum Tak Pandang Ferdinand Muslim atau Tidak

×

Pemuda Muhammadiyah: Proses Hukum Tak Pandang Ferdinand Muslim atau Tidak

Sebarkan artikel ini
Foto: suaraislam.id

BANDUNGMU.COM — Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai tidak ada kaitannya pengakuan Ferdinand Hutahaean soal mualaf dengan proses hukum kasus cuitan “Allahmu ternyata lemah”. PP Pemuda Muhammadiyah menilai proses hukum harus berjalan meski Ferdinand Hutahaean mualaf.

“Tidak ada kaitannya apakah dia muslim atau non muslim. Jadi, menurut saya, itu (cuitan Allahmu ternyata lemah) sudah melecehkan Tuhan agama lain. Bahkan, lebih parah menurut saya. Dalam konteks dia mengaku muslim terus merendahkan Tuhan orang lain,” kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto, Jumat (07/01/2022).

Selain soal mualaf, Ferdinand juga mengaku memiliki penyakit yang berdampak kepada pemikirannya. Sunanto menegaskan tidak ada kaitannya penegakan hukum dengan penyakit yang diungkapkan Ferdinand.

“Stres ya bolehkan, menurut saya. Tapi tidak boleh hilang akal. Jadi, menurut saya, tidak ada kaitannya penegakan hukum itu dia ngaku muslim atau tidak,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto itu, seperti dikutip dari Detik.com.

Cak Nanto menekankan terhadap cuitan Ferdinand Hutahaean soal “Allahmu ternyata lemah”. Menurut Cak Nanto, pernyataan itu menyakiti agama apapun.

Baca Juga:  Sebanyak 87 Mahasiswa UM Bandung Siap Belajar di Luar Kampus Melalui Program MBKM

“Jadi proses hukum harusnya tetap, tidak memandang dia ngaku muslim atau tidak, tapi kontennya adalah apa yang dipersepsikan ‘Allahmu lemah’. Itu sudah menyakiti umat beragama mana pun,” ucapnya.

Pemahaman yang disampaikan Ferdinand Hutahaean tersebut, menurut Cak Nanto, meresahkan. Sebab, sebut dia, pemahaman Ferdinand justru merendahkan Tuhan agama lain.

“Yang perlu diselidiki pihak kepolisian adalah ada pemahaman yang meresahkan tentang keberagaman dengan cara merendahkan Tuhan agama lain,” sebut Cak Nanto.

“Itu berpotensi untuk memperkeruh suasana itu, maka jangan. Penyidikannya tidak pada posisinya sebagai mualaf atau sebagai apa,” imbuhnya.***

PMB Uhamka