BANDUNGMU.COM, Bandung – Qadha puasa Ramadhan kembali menjadi topik pembahasan setiap kali bulan suci semakin dekat. Di berbagai majelis taklim, grup keluarga, hingga media sosial, umat Islam sering menanyakan satu hal yang sama: apakah mengganti puasa Ramadhan itu wajib? Jawabannya tegas, qadha puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Dalam Islam, setiap ibadah wajib yang tertinggal tetap menjadi tanggungan. Umat Islam harus mengganti puasa Ramadhan yang tidak mereka laksanakan karena sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, atau udzur syar‘i lainnya di luar bulan Ramadhan. Syariat memberi keringanan, tetapi tetap menuntut tanggung jawab ibadah.
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang wajib mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Kewajiban tersebut tetap melekat pada setiap Muslim hingga ia menunaikan puasa pengganti. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya tidak menunda qadha puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Banyak ulama menganjurkan umat Islam menunaikan qadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Penundaan tanpa udzur bisa menimbulkan konsekuensi tambahan. Dalam beberapa mazhab fiqh, seseorang yang menunda qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah di samping mengganti puasa. Meski terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa qadha tetap menjadi kewajiban utama.
Dalam praktiknya, banyak umat Islam menyiasati qadha puasa Ramadhan dengan mencicil sejak awal tahun. Sebagian memilih berpuasa di hari libur, sementara yang lain menggabungkannya dengan puasa sunnah. Cara ini membantu mereka menunaikan kewajiban tanpa mengganggu aktivitas harian.
Islam juga memberikan kemudahan bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen. Lansia yang lemah atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan qadha. Sebagai gantinya, mereka menunaikan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Kewajiban qadha puasa Ramadhan mengajarkan umat Islam tentang tanggung jawab dan kesungguhan dalam beribadah. Menyempurnakan puasa yang tertinggal bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT. ***(IK22/Cellinda)









