PMB Uhamka
Edukasi

Uhamka Ganjar Pensiun Dini Dosen-dosen yang Tidak Kunjung Bergelar Doktor

×

Uhamka Ganjar Pensiun Dini Dosen-dosen yang Tidak Kunjung Bergelar Doktor

Sebarkan artikel ini
Foto: istimewa

BANDUNGMU.COM — Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) menggenjot program doktorisasi terhadap dosen-dosennya. Ada konsekuensi pensiun dini bagi dosen Uhamka yang tidak kunjung bergelar doktor dalam kurun waktu tertentu.

Rektor Uhamka, Gunawan Suryoputro, mengatakan saat ini jumlah dosen di Uhamka sebanyak 600 orang. Sebanyak 152 orang di antaranya atau setara 24,44 persen telah menempuh pendidikan doktoral.

Sementara sebanyak 470 dosen masih berlatar pendidikan S-2. Dari 470 dosen tersebut, sekitar 80 dosen lainnya tengah menempuh pendidikan doktoral.

Baca Juga:  Selain Jadi Pegawai Pajak, Ini 8 Prospek Kerja Lulusan Ekonomi Syariah UM Bandung

Menurut Gunawan, pihaknya kini tengah menggenjot para dosennya untuk menempuh pendidikan doktoral.

”Itulah yang kami lakukan terus-menerus (mendorong pendidikan doktoral bagi dosen), yang kami namakan program doktorisasi. Itu tentang keharusan dosen menempuh pendidikan doktoral,” katanya saat media gathering via online, Selasa, 16 Februari 2021.

Ia mengatakan, ke depannya akan ada kebijakan rektor yang secara formal menegaskan konsekuensi bagi para dosen yang tidak kunjung mendapatkan gelar doktor.

Konsekuensi tersebut adalah pilihan untuk mengambil pensiun dini setelah jangka waktu tertentu, misalnya 5 atau 10 tahun.

Baca Juga:  UIN Bandung Gelar Iqtishaduna Conference Bahas Solusi Krisis Global Melalui Ekonomi Islam

Kejar Target

Menurutnya, untuk tahap sekarang, pihaknya hanya memberikan semacam peringatan bagi dosen-dosen Uhamka.

”Diingatkan kepada yang 390 dosen muda ini harus siap-siap untuk melanjutkan S-3 dalam batas waktu tertentu,” katanya.

Menurut Gunawan, kebijakan doktorisasi itu digenjot untuk mengejar target perguruan tinggi unggul.

”Sebuah perguruan tinggi yang unggul itu dosen yang bergelar doktor sebanyak 75 persen dari total dosen. Kalau kurang dari 75 persen itu tidak unggul,” tuturnya.

Ia menambahkan, program doktorisasi itu dilakukan juga untuk mengantisipasi kemungkinan revisi UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. Dalam UU tersebut dikatakannya masih ada fleksibilitas bagi dosen berlatar belakang S-2.

Baca Juga:  Yuk Intip Proses Adaptasi Pembelajaran Hibrid di UIN Bandung

Namun, tidak tertutup kemungkinan apabila suatu waktu pemerintah merevisi UU tersebut.

Diolah dari Pikiran Rakyat Online

 

PMB Uhamka