BANDUNGMU.COM – Yana “Cadas Pangeran” Supriatna akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang pada Senin (22/11/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.
Erdi mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
“Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” kata Erdi, dikutip dari prfmnews.id.
Erdi menjelaskan, dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, pria yang sempat menghebohkan Indonesia ini terancam hukuman tiga tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah. Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.
“Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya,” jelasnya.***(prfmnews.id)