UMBandung
Islampedia

Hukum Melayat Jenazah Non-Muslim

×

Hukum Melayat Jenazah Non-Muslim

Sebarkan artikel ini
Foto: muhammadiyah.or.id.

BANDUNGMU.COM — Sebagai negara yang majemuk, Indonesia memiliki ragam istiadat, bahasa, suku bangsa, hingga agama. Walaupun berbeda-beda dalam banyak hal, bangsa ini senantiasa diselimuti dengan keharmonisan. Keharmonisan dalam keragaman itu, membuat bangsa ini kuat.

Islam mengatur agar hubungan dengan tetangga, sanak-saudara yang berbeda keyakinan, hendaknya berjalan dengan damai tanpa ada kegaduhan.

Namun, ketika ada tetangga meninggal dunia yang berbeda keyakinan (agama), bolehkah kita melayatnya? Lantas, agaimana hukum melayat jenazah non Muslim sampai ke kuburnya?

Baca Juga:  Muktamar Harus Menggembirakan Warga Muhammadiyah di Seluruh Daerah

Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah nonmuslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur.

Larangan menshalatkan disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 84, sedangkan kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai.

Dari Ali RA bahwa ia berkata, “Aku mengatakan pada Nabi bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.” Maka Nabi SAW bersabda, “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.” Maka Ali berkata, “Aku pun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah SAW yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.”

Baca Juga:  Percaya Pada Takdir Allah, Tiga Sikap Ini Harus Dijauhi Oleh Seorang Muslim

__

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA

PMB UM Bandung