Islampedia

Hukum Menikah Saat Punya Hadas

×

Hukum Menikah Saat Punya Hadas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Nikah merupakan proses yang suci. Maksudnya yakni perbuatan yang terpuji dan sakral karena ikatan pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat).

Allah SWT berfirman: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS An-Nisa [4]: 21).

Dengan menikah, maka orang dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa di antara kamu mampu menikah, maka menikahlah karena menikah dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan (kesucian).” (HR Al-Bukhari).

Baca Juga:  Penjelasan Islam Soal Hukum Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

Suci di sini tidak dikaitkan dengan sah atau tidak sah pernikahan seseorang. Berbeda dengan ketika seseorang hendak mengerjakan salat maka ia harus suci (dari hadas maupun najis).

Oleh karena itu, sebelum salat terlebih dahulu harus bersuci dengan berwudlu, mandi, atau tayamum sesuai dengan kondisinya. Tidak sah salat jika tidak terpenuhi kesucian karena suci merupakan bagian dari syarat sahnya salat.

Sementara dalam melangsungkan akad nikah tidak ada persyaratan harus suci dari hadas maupun najis. Adapun yang disyaratkan oleh agama untuk terpernuhi sahnya nikah seseorang hendaklah memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga:  Inilah 3 Poin Penting Tujuan Kita Belajar Shirah Nabawiyah

Di antaranya orang yang dinikahi bukan mahram (lihat QS An-Nisa [4]: 23), terpenuhi rukun nikahnya seperti adanya wali, sebagaimana sabda Nabi SA: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali.” (HR Malik].

Juga disyaratkan bagi seorang wanita yang sudah bercerai dan akan menikah lagi harus menunggu masa idahnya sesuai dengan bentuk dan lamanya masa idah. Misalnya idah karena cerai, baik yang belum atau sudah haid, idah karena hamil, maupun karena ditinggal wafat suaminya.

Baca Juga:  Ciri Umat Islam Yang Menjadi Lulusan Terbaik Ramadan Menurut Iu Rusliana

Kesimpulannya, orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid (belum mandi wajib karena belum selesai haidnya) dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah.***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: