BANDUNGMU.COM – Workshop Keterbukaan Informasi mengusung tema ”Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Good Governance” diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Senin 29 Maret 2021.
Kegiatan yang mengundang tiga narasumber dari berbagai bidang ini digelar di SMK Muhammadiyah Cianjur, Jln. Dr. Muwardi No. 120A, Kabupaten Cianjur.
”Keterbukaan informasi itu ruhnya demokrasi. Karena dengan keterbukaan informasi akan timbul kepercayaan rakyat,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal, ketika menyampaikan sambutan pada acara tersebut.
Kegiatan workshop ini salah satu program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Sukaluyu mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) yang berkolaborasi dengan Komisi Informasi Jawa Barat, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Cianjur.
”Acara ini bentuk kolaborasi mahasiswa UMBandung dengan Komisi Informasi Jawa Barat yang sedang KKN di Desa Sukaluyu. Mudah-mudahan hasil diskusi ini masyarakat bisa lebih terbuka, lebih memahami apa pentingnya terkait keterbukaan informasi,” ujar Ijang.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Cianjur yang diwakili Nunung Suryana, S.Sos. selaku Kepala Bidang IKP Kabupaten Cianjur.
Nunung menyampaikan harapan Bupati Cianjur agar workshop ini dapat mengaktifkan kembali kepekaan masyarakat terhadap agenda pemerintah.
”Dengan adanya workshop keterbukaan publik ini dapat mengaktifkan kembali dan mengembangkan kepekaan masyarakat terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan agenda pemerintah. Nantinya dapat terjalin hubungan kolaborasi antara badan pemerintah dan masyarakat Cianjur demi terwujudnya Cianjur yang good governance,” kata Nunung.
Dalam Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi.
Undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik yang baik.
Terbukanya akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Komisioner KIP Jabar Yudaningsih, S.Ag., M.Si., terwujudnya good governance terlihat dari seberapa besar keterbukaan informasi yang dimiliki pemerintah terhadap masyarakat sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi seperti tag line dari KIP Jabar ”Kalau bersih kenapa harus risih”.
”Masyarakat hari ini seharusnya paham betul bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi di badan pemerintah, terutama untuk hal-hal yang bersifat keuangan mulai dana desa. Jika tidak diberikan informasi langsung, laporkan ke Komisi Informasi (KI) karena itu sudah termasuk sengketa informasi,” kata Yuda.
Sementara itu Advokat dan Pemerhati Sosial Politik, Rizal Fadillah, mengajak masyarakat agar konsisten dalam asas demokrasi dan keterlibatan rakyat terhadap keterbukaan publik.
”Harus dipahami bahwa undang-undang itu dibuat agar masyarakat mengetahui rencana keputusan publik seperti apa,” kata Rizal.
Di sisi lain dalam pendekatan ushul fikih: teori pertingkatan norma, Yose Rizal, S.Ag., M.Pd., menerangkan bahwa good governance dapat terwujud apabila masyarakat dan aparatur pemerintahan menjadikan hukum Islam sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan serta perilaku kehidupannya.
”Kalau ingin dilihat pemerintahan yang baik (good governance) kekuasaanya minim karena banyak terlibat langsung dengan masyarakat,” pungkas Yose.***
Kontributor: Hanif Mujadid